Weda, Maluku Utara – Kebijakan baru penetapan kuota haji oleh Kementerian Haji dan Umrah mulai menimbulkan polemik di berbagai daerah, termasuk Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng). Dari total 70 calon jamaah haji (CJH) yang terdaftar, kini hanya empat orang yang dipastikan masuk dalam kuota keberangkatan tahun ini.
Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Halteng, Nurkholis Abubakar, menjelaskan bahwa mulai tahun ini penetapan kuota dilakukan sepenuhnya oleh Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi. Sistemnya mengacu murni pada nomor urut antrean nasional, tidak lagi memakai pola proporsional yang selama ini menjadi acuan pemerintah daerah.
“Kuota sekarang diatur langsung oleh Kementerian Haji dan Umrah. Mereka menetapkan berdasarkan nomor antrean nasional. Untuk Halteng, dari 70 jamaah, hanya 4 yang masuk kuota,” ungkap Nurkholis, Selasa (18/11/2025).

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!