Daruba, Maluku Utara – Pemerintah Daerah (Pemda) Pulau Morotai melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) mengungkapkan bahwa sebanyak 13 Aparatur Sipil Negara (ASN) tercatat malas masuk kantor dan akan dikenakan sanksi pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Informasi tersebut disampaikan oleh salah satu staf BKD Morotai, Dian Angriyani, usai apel pagi di halaman Kantor Bupati pada Senin (20/10/2025). Menurutnya, saat ini terdapat 13 ASN yang masuk dalam daftar pegawai dengan tingkat kehadiran rendah.
“Ada 13 orang ASN yang terdata malas berkantor,” ungkap Dian singkat.
Menanggapi hal itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKD Pulau Morotai, Hi. Alfatah Sibua, menegaskan bahwa para ASN tersebut akan diberikan sanksi berupa pemotongan TPP dan tindakan sesuai kode etik.
“ASN yang tidak disiplin akan dikenai pemotongan TPP dan sanksi etik,” ujar Alfatah saat dikonfirmasi media ini.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!