Ini Sanksi Tegas Pemkab Morotai ke ASN yang Malas Berkantor

Daruba, Maluku Utara – Pemerintah Daerah (Pemda) Pulau Morotai melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) mengungkapkan bahwa sebanyak 13 Aparatur Sipil Negara (ASN) tercatat malas masuk kantor dan akan dikenakan sanksi pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Informasi tersebut disampaikan oleh salah satu staf BKD Morotai, Dian Angriyani, usai apel pagi di halaman Kantor Bupati pada Senin (20/10/2025). Menurutnya, saat ini terdapat 13 ASN yang masuk dalam daftar pegawai dengan tingkat kehadiran rendah.

BACA JUGA  Pemkab Morotai Gelontorkan Dana 10 M Renovasi 11 Sekolah

“Ada 13 orang ASN yang terdata malas berkantor,” ungkap Dian singkat.

Menanggapi hal itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKD Pulau Morotai, Hi. Alfatah Sibua, menegaskan bahwa para ASN tersebut akan diberikan sanksi berupa pemotongan TPP dan tindakan sesuai kode etik.

“ASN yang tidak disiplin akan dikenai pemotongan TPP dan sanksi etik,” ujar Alfatah saat dikonfirmasi media ini.

BACA JUGA  Benahi Kawasan Kumuh, Pemkot Ternate Jalin Kerjasama
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah