Ia menambahkan, sanksi pemotongan TPP akan diberlakukan bagi semua ASN yang tidak mematuhi aturan kehadiran, termasuk yang terlambat atau tidak mengikuti apel pagi dan apel sore.
“Pemotongan TPP berlaku bagi seluruh ASN, termasuk yang hadir tetapi terlambat atau absen saat apel. Apalagi yang sama sekali tidak masuk kantor,” tegasnya.
Alfatah juga memastikan bahwa aturan ini sudah mulai diberlakukan per Oktober 2025. “Peraturan ini sudah mulai berlaku sekarang,” tambahnya.
Lebih lanjut, pihaknya juga menanggapi isu terkait sejumlah mantan pejabat yang dilaporkan tidak lagi aktif berkantor. Ia menyatakan bahwa saat ini data mereka sedang diverifikasi oleh Bagian Umum dan akan segera dilaporkan ke tim pemeriksa internal. “Untuk mantan pejabat yang tidak aktif, saat ini sedang didata dan akan dilaporkan ke tim pemeriksa Pemda. TPP mereka juga akan dipotong,” pungkasnya. (RF/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!