Ini Sanksi Tegas Pemkab Morotai ke ASN yang Malas Berkantor

Ia menambahkan, sanksi pemotongan TPP akan diberlakukan bagi semua ASN yang tidak mematuhi aturan kehadiran, termasuk yang terlambat atau tidak mengikuti apel pagi dan apel sore.

“Pemotongan TPP berlaku bagi seluruh ASN, termasuk yang hadir tetapi terlambat atau absen saat apel. Apalagi yang sama sekali tidak masuk kantor,” tegasnya.

Alfatah juga memastikan bahwa aturan ini sudah mulai diberlakukan per Oktober 2025. “Peraturan ini sudah mulai berlaku sekarang,” tambahnya.

BACA JUGA  Ditetapkan Tersangka KPK, Imran Yakub Masih Menjabat Kadishub Malut

Lebih lanjut, pihaknya juga menanggapi isu terkait sejumlah mantan pejabat yang dilaporkan tidak lagi aktif berkantor. Ia menyatakan bahwa saat ini data mereka sedang diverifikasi oleh Bagian Umum dan akan segera dilaporkan ke tim pemeriksa internal. “Untuk mantan pejabat yang tidak aktif, saat ini sedang didata dan akan dilaporkan ke tim pemeriksa Pemda. TPP mereka juga akan dipotong,” pungkasnya. (RF/Red)

BACA JUGA  Ini Tempat yang Disiapkan Dinkes Ternate untuk Vaksinasi Covid-19, 800 Nakes Bakal Disuntik
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah