Sofifi, Maluku Utara- Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba sejak 29 Mei lalu, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Maluku Utara, Imran Yakub belum juga ditahan oleh KPK.
Plt Kepala BKD Provinsi Maluku Utara, Idwan Asbur, mengatakan, sejauh ini pihaknya belum menerima surat penahanan Imran Yakub, Kepala Dinas Perhubungan yang pada 29 April lalu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap mantan Gubernur Maluku Utara.
“Pak Imran Yakub sampai saat ini belum di tahan oleh KPK,” kata Idwan saat dihubungi Haliyora.id via telpon, Kamis (09/5/2024).

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!