Labuha, Maluku Utara- Akademisi Universitas Khairun (Unkhair) Ternate, sekaligus pemerhati Pemilu Maluku Utara, Aslan Hasan menyoroti tahapan perekrutan Panitia Penyelenggara Kecamatan (PPK) untuk Pilkada 2024 yang dilakukan KPU Halmahera Selatan.
Sorotan ini menyusul adanya surat rekomendasi pelanggaran kode etik Pemilu nomor: 001/Rekom-KE/TM/PL/Kab/32.04/IV/2024 dan surat nomor 002/Rekom-KE/LP/PL/Kab.32.04/IV/2024, yang dikeluarkan Bawaslu Halmahera Selatan.
Surat tersebut memuat adanya indikasi pelanggaran kode etik yang disampaikan Bawaslu Halsel, berdasarkan surat rekomendasi pelanggaran kode etik kepada 10 anggota PPK untuk 2 Kecamatan yaitu anggota PPK Gane Barat Utara dan Bacan Selatan yang bertugas selama Pemilu 14 Februari 2024 berlangsung.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!