KPU Halsel Diminta tak Rekrut AdHoc Pilkada yang Cacat Etik di Pemilu 

Labuha, Maluku Utara- Akademisi Universitas Khairun (Unkhair) Ternate, sekaligus pemerhati Pemilu Maluku Utara, Aslan Hasan menyoroti tahapan perekrutan Panitia Penyelenggara Kecamatan (PPK) untuk Pilkada 2024 yang dilakukan KPU Halmahera Selatan.

Sorotan ini menyusul adanya surat rekomendasi pelanggaran kode etik Pemilu nomor: 001/Rekom-KE/TM/PL/Kab/32.04/IV/2024 dan surat nomor 002/Rekom-KE/LP/PL/Kab.32.04/IV/2024, yang dikeluarkan Bawaslu Halmahera Selatan.

BACA JUGA  Kemungkinan APBD-Perubahan Pemprov Malut Gunakan Pergub, Ini Penjelasan Akademisi

Surat tersebut memuat adanya indikasi pelanggaran kode etik yang disampaikan Bawaslu Halsel, berdasarkan surat rekomendasi pelanggaran kode etik kepada 10 anggota PPK untuk 2 Kecamatan yaitu anggota PPK Gane Barat Utara dan Bacan Selatan yang bertugas selama Pemilu 14 Februari 2024 berlangsung.

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah