KPU Halsel Diminta tak Rekrut AdHoc Pilkada yang Cacat Etik di Pemilu 

Pasalnya, dalam rekrutmen PPK untuk Pilkada, banyak anggota PPK dari beberapa kecamatan seperti Kecamatan Makian, Makian Barat, Kayoa dan Kayoa Utara yang terindikasi melakukan pelanggaran etik, namun masih juga terdaftar dan mengikuti seleksi.

“Harusnya anggota PPK yang sudah cacat etik maupun tidak kompeten bertugas, sebaiknya tidak perlu diakomodir lagi. Karena bagi saya, profesionalisme dan integritas sangat penting untuk menciptakan penyelenggara yang benar-benar memiliki kualifikasi baik dari sisi mutu etis maupun kualitas dan kemampuan kepemiluan,” pungkasnya.

BACA JUGA  Kemungkinan APBD-Perubahan Pemprov Malut Gunakan Pergub, Ini Penjelasan Akademisi
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah