Pasalnya, dalam rekrutmen PPK untuk Pilkada, banyak anggota PPK dari beberapa kecamatan seperti Kecamatan Makian, Makian Barat, Kayoa dan Kayoa Utara yang terindikasi melakukan pelanggaran etik, namun masih juga terdaftar dan mengikuti seleksi.
“Harusnya anggota PPK yang sudah cacat etik maupun tidak kompeten bertugas, sebaiknya tidak perlu diakomodir lagi. Karena bagi saya, profesionalisme dan integritas sangat penting untuk menciptakan penyelenggara yang benar-benar memiliki kualifikasi baik dari sisi mutu etis maupun kualitas dan kemampuan kepemiluan,” pungkasnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!