Demikian disampaikan Akademisi Fakultas Hukum Unkhair Ternate, Aslan Hasan kepada Haliyora.id, Kamis (09/5/2024).
Berangkat dari dasar tersebut, Aslan menyarankan kepada KPU Halsel agar tidak merekrut kembali anggota PPK yang terbukti tidak profesional dan sudah dikenakan sanksi kode etik saat menjalankan tugas di Pemilu.
“Menurut hemat saya, setiap oknum penyelenggara AdHoc (PPK) yang dalam Pemilu kemarin terbukti tidak profesional dan melanggar etik, sebaiknya dipertimbangkan untuk tidak direkrut kembali dalam seleksi penyelenggara AdHoc untuk Pilkada tahun ini,” sarannya.
Aslan berharap, KPU Halmahera Selatan menjadikan Pemilu serentak 14 Februari sebagai acuan kepentingan evaluasi sebelum penetapan anggota PPK Pilkada serentak pada November nanti.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!