KPU Halsel Diminta tak Rekrut AdHoc Pilkada yang Cacat Etik di Pemilu 

Demikian disampaikan Akademisi Fakultas Hukum Unkhair Ternate, Aslan Hasan kepada Haliyora.id, Kamis (09/5/2024). 

Berangkat dari dasar tersebut, Aslan menyarankan kepada KPU Halsel agar tidak merekrut kembali anggota PPK yang terbukti tidak profesional dan sudah dikenakan sanksi kode etik saat menjalankan tugas di Pemilu. 

“Menurut hemat saya, setiap oknum penyelenggara AdHoc (PPK) yang dalam Pemilu kemarin terbukti tidak profesional dan melanggar etik, sebaiknya dipertimbangkan untuk tidak direkrut kembali dalam seleksi penyelenggara AdHoc untuk Pilkada tahun ini,” sarannya. 

BACA JUGA  Manajemen RSUD Chasan Boesoirie 'Dipermak' Kemenkes, Berimbas ke Unkhair

Aslan berharap, KPU Halmahera Selatan menjadikan Pemilu serentak 14 Februari sebagai acuan kepentingan evaluasi sebelum penetapan anggota PPK Pilkada serentak pada November nanti. 

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah