Selain Imran, KPK juga menetapakan satu tersangka lain dari pihak swasta yaitu mantan Ketua DPD Gerindra Malut, Muhaimin Syarif.
Kasus ini masih terus dikembangkan oleh lembaga anti rasuah itu. Sebelumnya, KPK telah menetapkan 7 orang tersangka dalam kasus ini, yakni AGK serta satu orang ajudannya, kemudian tiga pejabat Pemprov dan dua orang dari pihak swasta.
Ketujuh orang tersangka ini kini menjalani persidangan di PN Tipikor Ternate.
Selain dijerat dengan dakwaan suap proyek, perizinan dan lelang jabatan, mantan Gubernur Malut ini juga disangkakan dengan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dalam penyelidikan terbaru, KPK mengendus adanya dugaan aliran pencucian uang AGK mencapai Rp 100 miliar. (RS/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!