Menurut Idwan, dirinya sudah mengkonfirmasi langsung soal penahanan tersebut namun Imran mengaku sampai saat ini dia belum juga mendapatkan surat penahanan sebagai tersangka oleh KPK.
Kata dia, meski informasi penetapan tersangka Imran Yakub sudah menyebar luas namun statusnya sebagai Kepala Dinas Perhubungan masih aktif sepanjang otoritas Pemprov Malut belum menerima surat tembusan dari KPK terkait dengan penetapan Imran Yakub sebagai tersangka.
“Jadi dia (ImranYakub) dinonaktifkan juga tidak bisa, karena itu sampai saat ini jabatan dia sebagai Kadishub masih sah,” tutup Idwan.
Sebelumnya, Imran Yakub menjadi salah satu pejabat Pemprov Malut yang menjadi tersangka baru dalam kasus dugaan suap mantan Gubernur AGK.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!