Keputusan Plt Gubernur Malut Copot Syukur Lila CS Sudah Bulat ? Ini Jawaban BKD

Sofifi, Maluku Utara- Plt Gubernur M. Al Yasin Ali rupanya bersikukuh dengan keputusannya terkait rotasi, mutasi dan demosi tiga (3) ASN di Pemprov Maluku Utara.

Mereka antara lain, Syukur Lila, mantan Kadis Kehutanan, Muhtar Husen, Mantan Kadis Pertanian, dan Basyuni Thahir, mantan Kabid Perencanaan dan Kawasan Hutan pada Dinas Kehutanan.

Terkait ini, Plt Kepala BKD Maluku Utara, Idwan Asbur yang diwawancarai wartawan memberikan sinyal bahwa keputusan tersebut sudah bulat diambil oleh Plt Gubernur Al Yasin Ali.

BACA JUGA  APBD 2024 Jalan Awal April, Plt Gubernur Hingga Kontraktor Bakal Gigit Jari

“Sepertinya pak Plt gubernur tetap pada keputusannya,” kata Idwan, Senin (5/2/2024).

Kendati begitu, soal keputusan yang diambil Plt gubernur ini akan dikoordinasikan kembali ke KASN. “Makanya saya akan berkoordinasi lagi ke KASN,” singkatnya begitu.

Dilain sisi, jika Plt Gubernur M. Al Yasin Ali tetap pada pendiriannya maka barang tentu akan berseberangan dengan rekomendasi KASN tanggal 01 Februari 2024, dimana Komisi ASN ini memerintahkan kepada Plt Gubernur agar mencabut SK rotasi, mutasi, dan demosi dua pejabat esselon II dan satu eselon III pada pelantikan 18 Januari 2024 lalu.

BACA JUGA  Kata Plt Gubernur Malut Soal Data Pegawai Diblokir BKN : Itu Tidak Benar

Direkomendasi tersebut, KASN meminta kepada Plt Gubernur Maluku Utara selaku Pejabat Pembina Kepegawaian mengembalikan Muhamad Sukur Lila ke dalam jabatan Kepala Dinas Kehutanan setelah dirotasikan sebagai Staf Ahli Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan. Melakukan proses uji kompetensi, apabila Muhamad Sukur Lila, akan dimutasikan ke Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang lain.

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah