Tidore, Maluku Utara- Polresta Tidore mengungkap motif penganiayan tersangka SM (27 tahun) terhadap istrinya SA (25 tahun) yang mengakibatkan anak mereka AS (11 bulan) meninggal dunia.
Wakapolresta Tidore, AKBP Edy Sugiarto didampingi Kasat Reskrim AKP Rian dan PS Kasubsi PIDM Humas Polresta Tidore AIPDA Agung Setyawan dalam konfrensi persnya di kantor Polresta, Senin (5/2/2024) mengungkapkan, kasus ini bermula dari Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan SM terhadap SA.
“Istri tersangka mengalami sakit sehingga tersangka membawanya ke rumah mertua di Desa Wama, Oba Selatan pada Rabu 24 Januari 2024. Sesampainya di rumah, mertua dari tersangka melihat anaknya sakit lalu cenderung menyalahkan tersangka,” ungkap AKBP Edy Sugiarto.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lanjutnya, lantaran disalahkan, tersangka merasa tak nyaman dengan ucapan mertua. Tersangka kemudian cekcok degan instrinya (SA) sehingga berujung pada kekerasan.
“Tersangka lalu mengambil anaknya dari tangan SA. Dia lalu memegang paha anak untuk memukul pada SA namun sayangnya terkena tempat tidur dan mengakibatkan anaknya meninggal. Setelah itu tersangka menganiaya SA dengan cara menggigit payudara SA kemudian mengambil generator dan dipukul ke SA,” sambung Edy.
Selain itu, motif tersangka menganiaya korban yang tak lain istrinya itu juga karena faktor sakit hati karena dituduh selingkuh.
Halaman : 1 2 Selanjutnya