“Dia tidak terima disalahkan oleh mertuanya karena istri sakit tidak kunjung sembuh, mertuanya juga mengira kalau SA diguna-guna oleh tersangka dan ada masalah keluarga seperti tersangka dituduh selingkuh sehingga tersangka spontan melakukan kekerasan,” tambahnya.
Atas perbuatan tersebut tersangka dijerat pasal 44 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman pidana antara 10 sampai 15 tahun.
Adapun barang bukti yang diamankan polisi di TKP antara lain, satu sarung bermotif kotak-kotak warna hijau putih yang terdapat bercak darah milik korban atau istri tersangka, satu lembar baju anak berwarna merah muda yang terdapat bercak darah milik anak dari pelaku, kemudian buku nikah, celana panjang warna cream milik tersangka dan satu buah mesin generator.
“Sementara sedang menyiapkan berkas dan dalam waktu dekat berkas kasus ini akan diserahkan ke Kejaksaan untuk tahap I,” tambah Kasat Reskrim Polresta Tidore, AKP Rian.
Sebagai informasi kasus KDRT ini terjadi pada tanggal 27 Januari 2024 lalu dengan TKP berada di rumah mertua dari tersangka. (RY/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!