Selain Syukur, KASN meminta Plt Gubernur mengembalikan Muhtar Husen, ke dalam jabatan Sekretaris Dinas Pertanian/ Eselon III.a. Mengembalikan Basyuni Thahir, ke dalam jabatan Kepala Bidang Perencanaan dan Penggunaan Kawasan Hutan Dinas Kehutanan. Apabila terdapat dugaan pelanggaran disiplin, segera dilakukan pemeriksaan terhadap ASN atas nama Muhtar Husen dan Basyuni Thahir berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN.
Rekomendasi yang dikelaurkan KASN ini bersifat segera ditindaklanjuti oleh Plt Gubernur dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah surat rekomendasi ini diterima. Hasil tindak lanjut agar dilaporkan secara tertulis kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dalam kesempatan pertama,” demikian isi surat yang ditandatangani oleh Wakil Ketua KASN, Tasdik Kinanto. (RS/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!