Keputusan Plt Gubernur Malut Copot Syukur Lila CS Sudah Bulat ? Ini Jawaban BKD

Selain Syukur, KASN meminta Plt Gubernur mengembalikan Muhtar Husen, ke dalam jabatan Sekretaris Dinas Pertanian/ Eselon III.a. Mengembalikan Basyuni Thahir, ke dalam jabatan Kepala Bidang Perencanaan dan Penggunaan Kawasan Hutan Dinas Kehutanan. Apabila terdapat dugaan pelanggaran disiplin, segera dilakukan pemeriksaan terhadap ASN atas nama Muhtar Husen dan Basyuni Thahir berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN.

BACA JUGA  Astaga ! Pemkab Halteng Disebut Serahkan Lahan Pemprov Malut ke PT. IWIP

Rekomendasi yang dikelaurkan KASN ini bersifat segera ditindaklanjuti oleh Plt Gubernur dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah surat rekomendasi ini diterima. Hasil tindak lanjut agar dilaporkan secara tertulis kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dalam kesempatan pertama,” demikian isi surat yang ditandatangani oleh Wakil Ketua KASN, Tasdik Kinanto. (RS/Red)

BACA JUGA  Ini OPD di Pemprov Malut Penerima DAK Fisik Tahun 2024, Terbesar Dikbud
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah