Polres Ternate Reka Ulang Kasus Maling Pecah Kaca Mobil

Ternate, Maluku Utara – Polres Ternate menggelar rekonstruksi perkara tindak pidana pencurian di Kelurahan Gamalama, Kota Ternate yang melibatkan tiga orang tersangka.

Dalam reka ulang kejadian tersebut, dilakukan bersama-sama dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ternate, pada Senin (20/10/2025) sekitar pukul 11.00 WIT.

Kasi Humas Polres Ternate, AKP Umar Kombong kepada wartawan mengatakan bahwa rekonstruksi perkara dilakukan di TKP yang beralamat di Kelurahan Gamalama.

BACA JUGA  Gubernur AGK Instruksikan SKPD Lakukan Bersih-bersih

“Rekonstruksi tersebut dilakukan dengan menghadirkan 3 pelaku yakni, Faisal (37), warga Kelurahan Bubu, Kecamatan Kambowa, Arik Anggarat (34) warga Mokoau, Kecamatan Kambu, Kabupaten Kendari dan La Jamal (42 ), warga Kelurahan Sukur, Kecamatan Airmadidi, Kabupaten Minahasa,” ungkap Umar.

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah