Ternate, Maluku Utara – Polres Ternate menggelar rekonstruksi perkara tindak pidana pencurian di Kelurahan Gamalama, Kota Ternate yang melibatkan tiga orang tersangka.
Dalam reka ulang kejadian tersebut, dilakukan bersama-sama dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ternate, pada Senin (20/10/2025) sekitar pukul 11.00 WIT.
Kasi Humas Polres Ternate, AKP Umar Kombong kepada wartawan mengatakan bahwa rekonstruksi perkara dilakukan di TKP yang beralamat di Kelurahan Gamalama.
“Rekonstruksi tersebut dilakukan dengan menghadirkan 3 pelaku yakni, Faisal (37), warga Kelurahan Bubu, Kecamatan Kambowa, Arik Anggarat (34) warga Mokoau, Kecamatan Kambu, Kabupaten Kendari dan La Jamal (42 ), warga Kelurahan Sukur, Kecamatan Airmadidi, Kabupaten Minahasa,” ungkap Umar.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!