Rekonstruksi dipimpin langsung oleh KBO Reskrim, IPDA Soedharmono, yang berlangsung di tempat kejadian perkara (TKP) di Kelurahan Gamalama, Kecamatan Ternate Tengah.
Sebagai informasi sebelumnya tiga pelaku ini ditangkap saat tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Ternate dan Resmob Polda Maluku Utara menindaklanjuti laporan Polisi Nomor: LP/B/179/VIII/RES.1.8./2025/SPKT/Res Ternate/Polda Malut, Tanggal 21 Agustus 2025.
Dimana dalam laporan tersebut dengan cepat dilakukan surat perintah Penyidikan Nomor : SP.Dik/70.a/VIII/RES.1.8./2025/Sat Reskrim, tanggal 25 Agustus 2025, dengan pelapor atau korban Arief Harjanto.
“Pada pukul 11.40 WIT, pelaksanaan giat Rekonstruksi Telah dilaksanakan, selanjutnya KBO Reskrim, Unit Jatanras, Unit Ident, Unit Resmob dan Sat Samapta kembali ke Mako Polres Ternate, situasi aman dan terkendali,” katanya.
Adapun peristiwa maling pecah kaca mobil korban terjadi pada Kamis, 21 Agustus 2025. Saat itu korban baru saja menyetorkan uang di Bank BCA dan lanjut makan siang di area dekat TKP.
Sekitar pukul 12.30 WIT, korban mendapati mobilnya yang terparkir di depan sebuah toko alat pancing sudah dibobol maling. Kaca mobil milik korban pecah, dan sebuah ransel ikut raib. Kasus ini kemudian dilaporkan dan ditangani Polres Ternate. Dalam perkembangan kasus, polisi akhirnya menetapkan tiga orang tersangka. (Riv/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!