Bobong, Maluku Utara – Guna mewujudkan transparansi informasi serta pertanggungjawaban kepada masyarakat terkait pengelolaan anggaran dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD), Pejabat Kepala Desa (Pj) Samuya, Kecamatan Taliabu Timur, Kabupaten Pulau Taliabu, telah menyerahkan dokumen APBDES Perubahan tahun 2025 kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Penyerahan dokumen APBDES Perubahan tersebut berlangsung pada Senin, 20 Oktober 2025, di kantor Desa Samuya, dan disaksikan oleh seluruh lembaga permusyawaratan lainnya yang berada di desa setempat.
Muharram Fataruba, S.Ikom selaku Pj Kepala Desa Samuya, menjelaskan bahwa penyampaian dokumen APBDES kepada BPD merupakan tugas wajib pemerintah desa. Hal ini bertujuan untuk mengawasi kegiatan yang dilakukan selama tahun berjalan.
“Selain untuk transparansi, juga memenuhi keterbukaan informasi publik pemerintah desa. Setiap tahun anggaran, kami wajib menyerahkan dokumen APBDes ini kepada BPD sebagai perwakilan masyarakat di Desa. Dengan demikian, BPD dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan sebaik-baiknya,” ungkap Muharram kepada Haliyora.id, Senin (20/10/2025).
Lebih lanjut, Muharram menekankan pentingnya masyarakat mengetahui sejauh mana realisasi penggunaan anggaran, terutama dana desa. Menurutnya, masyarakat memiliki hak atas akses informasi laporan keuangan desa.
Dengan langkah ini, Desa Samuya berkomitmen untuk terus menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran, demi kesejahteraan dan kepentingan masyarakat.
“Di sinilah peran penting Sistem Informasi Desa (SID) berjalan, di mana informasi tentang realisasi anggaran, kegiatan, dan pelaporan wajib dipublikasikan dan terbuka untuk umum. Masyarakat bisa menilai dan mencari informasi yang dibutuhkan melalui dokumen tersebut. Pelaksanaan kegiatan dan informasi semuanya dapat diakses dan bersifat transparan,” jelasnya. (*RHM/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!