Lagi, 2 Mantan Cakades Ini Bikin ‘Keok’ Pemkab Halsel di PTUN Ambon

Labuha, Maluku Utara- Dua lagi calon kepala desa di Halmahera Selatan (Halsel) memenangi sengketa Pilkades tahun 2022 di PTUN Ambon.

Ini setelah Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negeri Ambon atau PTUN Ambon, Maluku mengabulkan gugatan kedua cakades tersebut.

Diketahui gugatan ini diajukan oleh mantan Cakades Akelamo Fida, Kecamatan Gane Timur, Herdi Raupasi dan mantan Cakades Guruapin, Kecamatan Kayoa Fadel Hi. Ibrahim.

BACA JUGA  Serapan ADD dan DD di Sula Masih Rendah

Berdasarkan amar putusan yang dibacakan, majelis Hakim PTUN Ambon mengabulkan gugatan kedua penggugat tersebut untuk seluruhnya.

Amar putusan tersebut, PTUN Ambon membatalkan keputusan Bupati Halmahera Selatan Nomor 250 Tahun 2023 tentang pelantikan Kepala Desa terpilih pada 4 desa di 4 kecamatan, tanggal 28 Maret 2023, khusus lampiran Nomor urut 1 angka 1 Desa Akelamo Fida atas nama Jendrik Rasai. Mewajibkan kepada tergugat untuk mencabut keputusan Bupati Halmahera Selatan Nomor 250 tahun 2023 tersebut.

BACA JUGA  Ungkap Temuan Salah Sasaran, Komisi II DPRD Minta DKP Tikep Selektif Salur Bantuan untuk Nelayan
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah