Labuha, Maluku Utara- Dua lagi calon kepala desa di Halmahera Selatan (Halsel) memenangi sengketa Pilkades tahun 2022 di PTUN Ambon.
Ini setelah Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negeri Ambon atau PTUN Ambon, Maluku mengabulkan gugatan kedua cakades tersebut.
Diketahui gugatan ini diajukan oleh mantan Cakades Akelamo Fida, Kecamatan Gane Timur, Herdi Raupasi dan mantan Cakades Guruapin, Kecamatan Kayoa Fadel Hi. Ibrahim.
Berdasarkan amar putusan yang dibacakan, majelis Hakim PTUN Ambon mengabulkan gugatan kedua penggugat tersebut untuk seluruhnya.
Amar putusan tersebut, PTUN Ambon membatalkan keputusan Bupati Halmahera Selatan Nomor 250 Tahun 2023 tentang pelantikan Kepala Desa terpilih pada 4 desa di 4 kecamatan, tanggal 28 Maret 2023, khusus lampiran Nomor urut 1 angka 1 Desa Akelamo Fida atas nama Jendrik Rasai. Mewajibkan kepada tergugat untuk mencabut keputusan Bupati Halmahera Selatan Nomor 250 tahun 2023 tersebut.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!