“Selanjutnya, menghukum kepada tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam sengketa ini sejumlah Rp 1.240.000,” dikutip Haliyora di Ecourd PTUN Ambon, Minggu (26/11/2023).
Begitu juga putusan sengketa Pilkades Guruapin, majelis Hakim menyatakan membatalkan keputusan Bupati Halmahera Selatan Nomor 131 Tahun 2023 tentang pelantikan Kepala Desa terpilih pada 60 desa di 23 kecamatan tanggal 27 Januari 2023 khusus Nomor urut 2 angka 4 Desa Guruapin, atas nama Rina Hamid.
Mewajibkan kepada tergugat untuk mencabut keputusan Bupati Halmahera Selatan Nomor 131 Tahun 2023 tersebut.
Menghukum kepada tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam sengketa ini senilai Rp 1.240.000.
Sementara kuasa hukum penggugat, Safri Nyong kepada wartawan Haliyora.id berharap, keputusan PTUN Ambon atas sengketa Pilkades Akelamo Fida dan Guruapin dapat ditindaklanjuti Pemkab Halmahera Selatan.
Safri mengatakan, gugatan yang diajukan kedua kliennya itu menjadi objek dalam perkara ini adalah SK Bupati. Praktisnya, SK itu gugur atau batal demi hukum.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!