“Hampir semua gugatan yang diajukan ke PTUN itu pokok perkaranya sama, yaitu menyangkut kecurangan (dalam Pilkades). Sehingga keputusan Bupati itu cacat prosedur,” sebut Safri, Minggu (26/11/2023).
Safri berharap, Plt Bupati Halmahera Selatan Bassam Kasuba segera melantik kedua kliennya sebagai Kades Akelamo Fida dan Guruapin berdasarkan putusan PTUN Ambon. Sebab, proses tahapan Pilkades di du desa tersebut terdapat indikasi kecurangan.
“Hanya saja, tim penyelesaian sengketa Pilkades Halmahera Selatan tahun 2022 menggugurkan kedua klien saya. Sehingga kami meminta klien kami harus dilantik. Ini wajib, karena tim penyelesaian sengketa ini walaupun tergugat tidak hadir (persidangan) tapi tergugat dimenangkan,” tandasnya. (RA/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!