Jadi saksinya sudah kami periksa baik itu dari saksi yang menangkap langsung, sama saksi dari karyawan-karyawan SPBU yang sudah diperiksa
Iptu Muhammad Andy (Kasat Reskrim Polres Pulau Morotai)
Daruba, Maluku Utara- Kepolisian Resort (Polres) Pulau Morotai, Maluku Utara, tetap menindaklanjuti kasus penjualan BBM bersubsidi jenis pertalite yang diduga dijual oleh pihak SPBU Sri Dewi Jaya kepada para pengecer BBM seperti yang terungkap pada Kamis 11 Mei 2023 lalu.
Hal itu disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Pulau Morotai, Iptu Muhammad Andy Kurniawan, dalam hearing bersama dengan Samurai distrik Unipas Pulau Morotai, Senin (15/5/2023).
“Jadi saksinya sudah kami periksa baik itu dari saksi yang menangkap langsung, sama saksi dari karyawan-karyawan SPBU yang sudah diperiksa. Nah, untuk penanganan kasus penimbunan BBM bersubsidi di kilo tiga masih berlanjut”, ungkapnya.
Selain kasus BBM subsidi milik Sri Dewi Jaya yang dijual kepada pengecer, untuk kasus penimbunan BBM bersubsidi yang diendus pada tahun 2022 lalu oleh Tim Satgas dan Kejari. “Ketika dicari informasi, ternyata BBM tersebut milik TNI AL yang mereka tampung di salah satu warga di Desa Gotalamo. Jadi BBM itu milik TNI AL untuk persiapan patroli laut,” jelasnya.
“Kalau yang SPBU kilo tiga itu tetap kami akan proses karena sudah meresahkan warga. Jadi kita masih lakukan pemeriksaan bukti-bukti sesuai dengan prosedur yang harus kita lakukan. Tapi dari Polres tetap tindak tegas. Kami juga akan konfirmasi ke Tim Satgas Pengawasan BBM Bersubsidi karena itu juga tanggungjawab mereka,” tambahnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!