Di tempat lain, Kepala Kejari Pulau Morotai, Sobeng Suradal pada saat hearing bersama dengan Samurai distrik Unipas Pulau Morotai di depan kantor Kejari mengatakan bahwa soal penangkapan BBM pada tahun 2022 lalu, semua itu sudah diserahkan ke Tim Satgas Pengawasan BBM bersubsidi.
“Informasi yang saya peroleh, Satgas pernah menyerahkan ke Polres tapi di tolak. Jadi bukan kewenangan kami, nanti setelah diproses dan dikirim ke kejaksaan baru itu kewenangan kami,” terang Sobeng.
Sedangkan untuk kasus penimbunan BBM di kilo tiga itu masih dalam penanganan Polres. “Kalau proses perkaranya di Polres sudah selesai kemudian dilimpahkan ke kejaksaan, nah, itu baru kewenangan kami lagi untuk ditindaklanjuti,” pungkasnya. (RF-2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!