Ternate, Maluku Utara – Polemik rujukan pasien dari Kecamatan Moti kembali memantik kritik. Pemuda asal Pulau Moti, Muis Ade, menilai pernyataan Kepala Dinas Kesehatan Kota Ternate Fathiyah Suma yang menyoroti penggunaan Sistem Rujukan Terintegrasi (SISRUTE) justru keliru membaca persoalan mendasar pelayanan kesehatan di wilayah kepulauan.
Menurut Muis, SISRUTE memang digunakan oleh Puskesmas Moti sebagai sistem administrasi rujukan. Namun ia menegaskan bahwa sistem digital tersebut tidak menjawab hambatan utama yang dihadapi warga pulau: akses transportasi medis menuju rumah sakit di Kota Ternate.
“Memang benar Puskesmas Moti telah menggunakan SISRUTE sebagaimana diatur dalam Permenkes Nomor 16 Tahun 2024. Sistem itu berfungsi untuk komunikasi, pengiriman data medis pasien, serta persetujuan rujukan secara real time antara puskesmas dan rumah sakit,” kata Muis kepada redaksi Haliyora.id, Selasa malam (10/3/2026).
Namun, lanjutnya, SISRUTE hanya mengatur aspek administratif dan komunikasi digital, bukan menyelesaikan persoalan bagaimana pasien dari pulau dapat benar-benar sampai ke rumah sakit rujukan. “Sekalipun sistem itu berjalan sempurna, SISRUTE tidak akan pernah mampu membawa pasien ke rumah sakit tanpa adanya ambulans laut yang siap digunakan,” ujarnya.
Fokus SISRUTE Dinilai Mengaburkan Masalah Utama
Muis menilai, menjadikan SISRUTE sebagai fokus utama dalam polemik rujukan pasien justru berpotensi mengaburkan akar persoalan yang sebenarnya.
Persoalan paling mendasar bagi masyarakat kepulauan, kata dia, adalah ketersediaan ambulans laut yang operasional setiap saat.
Tanpa transportasi medis tersebut, sistem rujukan hanya berjalan di atas kertas. “Rujukan hanya terlihat berjalan baik dalam aplikasi digital. Tetapi pasien tetap menghadapi hambatan nyata untuk menuju rumah sakit,” katanya.
Ia bahkan menyinggung realitas di lapangan yang kerap terjadi, yang mana pasien terpaksa dirujuk menggunakan bodi pajeko, kapal nelayan yang sebenarnya tidak dirancang sebagai transportasi medis.
Permenkes: Pemerintah Wajib Sediakan Transportasi Rujukan
Muis juga mengingatkan bahwa Permenkes Nomor 16 Tahun 2024 tentang Sistem Rujukan Pasien Perorangan secara jelas mengatur bahwa penyelenggaraan sistem rujukan harus didukung sarana dan prasarana yang memadai.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!