Pemkot Ternate Diminta Terapkan Instruksi Presiden dan Surat Edaran Ini

Ternate, Maluku Utara – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate meminta Pemerintah Kota (Pemkot) untuk mulai menerapkan wajib menyanyikan lagu Indonesia Raya sebelum memulai aktivitas perkantoran.

Kebijakan ini merujuk pada Instruksi Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dan surat edaran Menteri BUMN Erick Thohir, yang sudah diterapkan oleh beberapa pemerintahan di pusat sebelum aktivitas kantor di pagi hari.

BACA JUGA  Singgung Kasus AGK, Margarito Kamis : Baik Buruk Tata Kelola Keuangan Tergantung Kepala Daerah

Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Ternate, Zulfikri Andili menyebut penerapan nyanyian lagu Indonesia Raya setiap pagi itu sebagai langkah membiasakan pegawai dan masyarakat yang selama ini hanya menyanyikan lagu Indonesia Raya pada momen resmi tertentu.

“Saya berharap Pemerintah Kota Ternate dapat menindaklanjuti penerapan nyanyian lagu Indonesia Raya pada pagi hari sebelum aktivitas kantor dimulai,” ujar Zulkifli kepada wartawan di Kantor DPRD Kota Ternate, Senin (14/4/2025).

BACA JUGA  Dua Kades Terpilih di Halsel PAW
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah