“Untuk menjalankan roda pemerintahan desa mau tidak mau harus pemilihan antar waktu”
Faris Hi Madan (Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Halsel)
Labuha, Maluku Utara- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), telah menetapkan desa yang akan melangsungkan Pemilihan Antar Waktu (PAW) kepala desa. Kedua desa ini yakni Marituso di Kecamatan Kasiruta Timur dan Marabose di Kecamatan Bacan.
Hal ini setelah Kades Marituso, Mahdi Ismail yang terpilih pada Pilkades 12 November 2022 lalu tutup usia sebelum pelantikan yang digelar pada 9 Januari 2023 lalu. Sementara untuk Marabose, Kades definitifnya yakni Irham Hanafi telah ditetapkan terpidana kasus korupsi dana desa (DD).
“Maka keduanya di-PAW-kan dan kita tetapkan Pilkades PAW,” jelas Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Halsel, Faris Hi Madan, Senin (30/1/2023).
Untuk Kades Marituso, kata Faris, meski tidak sempat dilantik, namun namanya sudah tercatat dalam SK Kades yang dilantik. Sedangkan, Irham Hanafi sudah jelas divonis karena tersandung dengan kasus korupsi DD.
“Untuk menjalankan roda pemerintahan desa mau tidak mau harus pemilihan antar waktu,” tukasnya beralasan.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!