Ternate, Maluku Utara- Puluhan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja RSUD Chasan Boesoirie (CB) menggelar unjuk rasa di depan kediaman Gubernur Provinsi Maluku Utara (Malut) dan Kejaksaan Negeri Tinggi (Kejati), Kamis (15/12/22).
Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes terhadap Pemprov Malut yang menggantung Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) selama 15 terhitung sejak tahun 2020 hingga 2022.
Koordinator aksi, Jainal Ilyas mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN pasal 21 bahwa ASN berhak memperoleh gaji, tunjangan dan fasilitas.
“Ironisnya, TPP ASN RSUD Chasan Boesoirie diketahui dipisahkan dari besarnya kemampuan pendapatan keuangan daerah dan dibebankan pada pendapatan RSUD tersebut,” kata Jainal.
Lanjut Jainal, hal ini tentu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada pasal 53 ayat 2 Permendagri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Dimana, dalam peraturan itu disebutkan bagi pejabat pengelola dan pegawai BLUD yang berstatus ASN, gaji pokok dan tunjangan mengikuti peraturan perundang-undangan tentang gaji dan tunjangan ASN, serta dapat diberikan tambahan penghasilan sesuai remunerasi yang ditetapkan oleh kepala daerah sebagaimana dimaksud Pasal 50 ayat 4 atau Pasal 50 ayat 5.
“Dalam analisa kami, jika Peraturan Gubernur Malut tentang TPP pegawai RSUD Chasan Boesoirie ini terus diberlakukan dengan mengigat beban TPP pada BLUD dengan kisaran Rp 27,9 miliar per tahun atau 20,5 persen dari pendapatan RSUD, tentunya ini mengancam pelayanan kesehatan masyarakat Malut. Sebab tujuan dari pada BLUD yakni agar dapat dikelola seefisien guna mencapai kesejahteraan masyarakat Malut,” tandasnya.
Olehnya, pihaknya mendesak Kepala Kejati Malut agar segera menetapkan tersangka kepada oknum yang diduga dan indikasikan terlibat atas dugaan korupsi belanja pegawai dan jasa RSUD Chasan Boesoirie.
“Kepala Kejati segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan kepada Plh Direktur RSUD Chasan Boesoirie saat ini berkaitan dengan alokasi dana senilai Rp 9 miliar dari BPKAD Malut,” pintanya.
Selain itu, mereka juga mendesak Gubernur Malut, Abdul Gani Kasuba agar segera menuntaskan utang TPP pegawai RSUD Chasan Boesorie yang tidak dibayarkan sehingga menjadi utang pemerintah.
“Kami mendesak Gubernur Malut mencopot jabatan Kepala BPKAD Malut, Ahmad Purbaya yang dinilai gagal menyelesaikan hutang daerah,” desaknya.
Sebelumnya, aksi yang sama juga dilakukan para pegawai RSUD CB di kantor Gubernur Malut, pada Senin 12 Desember, tiga hari lalu. Dengan tuntutan yang sama, mereka meminta agar Pemprov segera melunasi TTP mereka yang ditunggak selama 15 bulan itu.
Massa aksi kemudian menyeruduk masuk untuk bertemu Gubernur Abdul Gani Kasuba dan Kepala BPKPAD, Ahmad Purbaya. Sayangnya kedua pejabat pemerintah itu sedang berada diluar kantor.
Massa aksi kemudian mendapatkan konfirmasi dari seorang staf BPKPAD yang diutus oleh Kepala BPKPAD, Ahmad Purbaya untuk menjelaskan bahwa urusan pembayaran TTP bukan lagi urusan BPKPAD Malut. Pemprov berdalih, jika BPKPAD memaksakan membayar TTP ASN RSUD CB maka konsekuensinya bisa menimbulkan masalah baru di keuangan daerah. Pemprov bisa membijaki untuk membayar TTP ASN RSUD CB, apabila ada perintah langsung dari atasan dalam hal ini adalah gubernur selaku penguasa anggaran.
Sementara itu, dari data yang diperoleh menyebutkan, berdasarkan hasil audit BPK Perwakilan Maluku Utara, Nomor. 01.A/LHPIXIX.TER/05/2022, tanggal 9 mei 2022, BPK menemukan adanya utang RSUD Chasan Boesoeirie atas biaya Tambanan Penghasilan Dokter (ASN) berdasarkan kelangkaan profesi dokter per bulan Juli, Oktober
sampai dengan bulan Desember tahun 2021 senilai Rp 40.000.000,
Dalam laporan audit tersebut, BPK juga menemukan biaya utang TPP ASN RSUD CB yang belum dilunasu yaitu pada bulan September senilai sebesar Rp 2.412.200.000, kemudian pada bulan Oktober sebesar Rp 2.418.400.000, dan November sebesar Rp 2.218.250.000 ,serta Desember sebesar Rp 2.333.000.000. (Wan-2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!