KPU Morotai Buka Pendaftaran PPK dan PPS, Cek Jadwalnya

Morotai, Maluku Utara- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pulau Morotai, membuka pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) melalui online di aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan AdHoc (SIAKBA).

Hal ini disampaikan oleh Ketua KPU Kabupaten Pulau Morotai, Irwan Abbas saat ditemui oleh haliyora.id diruang kerjanya, Rabu (16/11/2022)

“Pendaftaran seleksi berkas PPK dan PPS itu melalui aplikasi SIAKBA atau sistem online. Hal itu berdasarkan Peraturan KPU RI yang dikeluarkan pada tanggal 2 November 2022, Nomor 8 tahun 2022 tentang Pembentukan Badan AdHoc dan Tenaga Kerja Pemilu PPK dan PPS di Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah serentak 2024,” terang Irwan.

Untuk tahapan pendaftaran seleksi berkas PPK dimulai pada tanggal 16 November hari ini, sementara untuk PPS diimulai pada tanggal 29 November.

BACA JUGA  Dinas Pendidikan Pulau Taliabu Diduga Potong Dana BOS 

“KPU Pulau Morotai sudah melakukan sosialisasi di lima Kecamatan, yakni Kecamatan Morotai Selatan, Morotai Selatan Barat, Pulau Rao, Morotai Jaya dan Morotai Utara, itu yang sudah dilakukan sosialisasi SIAKBA,” ujarnya.

Sementara untuk Kecamatan Morotai Timur, kata Irwan, akan dilaksanakan sosialisasi SIAKBA dalam waktu dekat ini. “Ada beberapa kendala yang kami temukan, didalamnya terkait dengan pergerakan tim kami dengan waktu durasi yang sangat singkat, karena hanya 21 hari sosialisasi SIAKBA-nya. Sehingga kami juga terlambat dalam sosialisasi tersebut,” jelasnya.

Untuk waktu pelaksanaan tes sendiri lanjut Irwan, KPU Pulau Morotai masih menunggu Juknis dari KPU RI. “Memang PKPU sudah keluar, tapi juknisnya belum, jadi kita tunggu juknisnya dulu baru masuk dalam tahapan tes,” paparnya.

BACA JUGA  Pilgub Malut, Manuver Duo Mus di Partai Demokrat Terganjal Opsi HA ?

Lebih lanjut ia menerangkan, untuk pendaftar yang sudah memenuhi syarat-syarat sebagaimana yang diatur dalam PKPU Nomor 8, maka tahapan selanjutnya adalah verifikasi, dimana bagi peserta yang lolos akan melanjutkan ke tahap berikutnya yaitu tes tertulis.

“Dalam tes tertulis ini apakah KPU akan melakukan tes tertulis lewat CAT atau manual itu kami masih menunggu Juknisnya,” tukasnya.

Setelah melewati dua tahapan verifikasi dan tes tertulis, bagi peserta yang lolos melanjutkan ke tahapan wawancara.

“Dari wawancara itu kemudian menghasilkan akomulasi nilai wawancara dan tes tertulis atau manual. Itu menjadikan nilai mereka diangkat menjadi lima besar di PPK dan tiga besar di PPS,” pungkasnya. (Tir-2)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah