Ternate, Maluku Utara- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi sinyal akan memproses hukum pemberi uang ke Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK).
Hal ini setelah mantan Gubernur Maluku Utara AGK itu dituntut 9 tahun penjara dan denda Rp 300 juta dalam perkara suap dan gratifikasi proyek infrastruktur, perizinan, dan lelang jabatan di lingkungan Pemprov.
Sejauh ini jaksa KPK sudah mengantongi nama-nama para pejabat maupun swasta dalam tuntutan AGK sebagaimana telah terbukti dalam persidangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dimana yang pemberi gratifikasi, kurang lebih ada sekitar 100 orang lebih yang kami yakini mereka memberikan gratifikasi,” ucap Greafik, JPU KPK kepada Haliyora.id, Kamis (22/8) kemarin.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya