KPK Beri Sinyal Jerat Pihak Lain di Kasus Mantan Gubernur Maluku Utara

Ternate, Maluku Utara- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi sinyal akan memproses hukum pemberi uang ke Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK). 

Hal ini setelah mantan Gubernur Maluku Utara AGK itu dituntut 9 tahun penjara dan denda Rp 300 juta dalam perkara suap dan gratifikasi proyek infrastruktur, perizinan, dan lelang jabatan di lingkungan Pemprov. 

BACA JUGA  Berkas Perkara 7 Pelaku Pencabulan di Oba Utara Tikep Akan Dilimpahkan ke Kejari

Sejauh ini jaksa KPK sudah mengantongi nama-nama para pejabat maupun swasta dalam tuntutan AGK sebagaimana telah terbukti dalam persidangan. 

“Dimana yang pemberi gratifikasi, kurang lebih ada sekitar 100 orang lebih yang kami yakini mereka memberikan gratifikasi,” ucap Greafik, JPU KPK kepada Haliyora.id, Kamis (22/8) kemarin. 

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah