Menurutnya, meskipun kasus suap AGK telah masuk ke tahap penuntutan dan AGK bersama eks ajudannya sudah dituntut, akan tetapi proses hukum tak berhenti sampai disitu saja. “Tidak berhenti sampai di sini proses hukumnya, karena saat ini penyidik sedang bekerja terkait dengan perkara TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang),” ungkapnya.
Greafik mengatakan, penyidik akan menyerahkan hasilnya ke penuntut umum untuk diteliti apakah memenuhi syarat formil atau tidak baru pihaknya selaku penuntut ajukan ke persidangan
Kata dia, tentu fakta-fakta hukum bakal mencuat dan terus muncul, olehnya itu pihaknya meyakini penuntasan perkara ini tidak berhenti sampai disini saja. “Kita tunggu saja kinerja dari teman-teman penyidik,” pungkasnya.
Berdasarkan catatan redaksi media ini, para pemberi gratifikasi rerata adalah kalangan pejabat dan eks pejabat Pemprov Maluku Utara, kemudian kontraktor maupun pengusaha tambang.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!