Untuk pemberi gratifikasi dengan nilai miliaran dan saat ini masih berstatus saksi ialah Ahmad Purbaya, Kepala BPKAD Maluku Utara yang memberikan uang ke AGK senilai Rp 1 miliar lebih. Begitupun dengan Jamaluddin Wua, mantan Karo Umum Setda Malut, dengan nilai Rp 1 miliar lebih.
Sementara dari pihak kontraktor yang juga ikut menyogok AGK ialah Feni senilai ratusan juta dan Sigit Litan alias Acang berkisar Rp 600 juta dan sebidang tanah di Sofifi. (Riv/Red1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!