KPK Beri Sinyal Jerat Pihak Lain di Kasus Mantan Gubernur Maluku Utara

Untuk pemberi gratifikasi dengan nilai miliaran dan saat ini masih berstatus saksi ialah Ahmad Purbaya, Kepala BPKAD Maluku Utara yang memberikan uang ke AGK senilai Rp 1 miliar lebih. Begitupun dengan Jamaluddin Wua, mantan Karo Umum Setda Malut, dengan nilai Rp 1 miliar lebih. 

Sementara dari pihak kontraktor yang juga ikut menyogok AGK ialah Feni senilai ratusan juta dan Sigit Litan alias Acang berkisar Rp 600 juta dan sebidang tanah di Sofifi. (Riv/Red1)

BACA JUGA  Sektor Pertambangan Picu Pertumbuhan Perekenomian Malut
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah