Daruba, Maluku Utara – Kasat Reskrim Polres Pulau Morotai, Iptu Ismail Salim, mengungkapkan bahwa kasus perselingkuhan Kepala Desa Darame MS dan IB sudah P21.
“Sudah P21, untuk tahap II (dua) sementara dikoordinasikan ke JPU (Jaksa Penuntut Umum). Jadi dalam waktu dekat akan dilakukan tahap II (dua),” ungkapnya saat dikonfirmasi Haliyora.id, Jum’at (23/8/2024).
Sebelumnya, kasus perselingkuhan MS dan IB ini dilaporkan istri sahnya inisial IGM pada 30 Juli 2024 lalu, sebagaimana dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan dengan nomor polisi : STPL/103/VII/SPKT/2024 tertanggal 30 Juli 2024.
Atas laporan itu, MS dan selingkuhannya IB dikenakan Pasal Perzinahan 284 dan mendapatkan kurungan penjara selama 9 bulan.
Selain itu, dalam kasus ini Pemda Morotai sudah memberhentikan sementara MS sebagai Kades, sejak 15 Agustus 2024 lalu. (RF/R2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!