Halsel, Maluku Utara- Oknum Kepala Desa Jiko, Kecamaatan Mandioli Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, Suparjo Sarif (SS) dilaporkan warganya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuha.
Laporan yang dibuat ini karena warga menduga oknum kades tersebut mengelola sejumlah kegiatan fiktif yang bersumber dari Dana Desa (DD) tahun 2018 hingga tahun 2022.
Seorang warga Jiko, Ikram Jafar didampingi ketua BPD Desa Jiko, Muhammad Latia, saat diwawancarai Haliyora mengungkapkan, laporan yang dilayangkan ke Kejari ini karena oknum kades tak dapat mempertanggung jawabkan penggunaan anggaran desa untuk sejumlah kegiatan fisik dari tahun 2018 hingga 2022 yang ditetapkan dalam APBDes hingga sekarang ini.
“Jadi kami masyarakat didampingi BPD Desa Jiko mendatangi kantor Kejari melaporkan terkait sejumlah data pekerjaan fisik fiktif itu yang dilakukan oleh SS pada tahun 2018 hingga 2022. Bayangkan selama lima tahun item kegiatan fisik belum direalisasikan tetapi dalam laporan pertanggungjawaban (LPJ) dimasukkan,” ungkap Ikram yang juga dibenarkan oleh Ketua BPD desa setempat.
Menurut Ikram, laporan yang dimasukan ke Kejari Labuha ini merupakan bentuk aspirasi masyarakat. “Kami berharap laporan yang disampaikan itu segera ditindaklanjuti dan diproses hukum sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku,” pintanya.
Data yang dikantongi Haliyora menyebutkan, ada beberapa kegiatan fiktif yang diduga dilakukan oleh oknum Kades Jiko dari kurun waktu tahun 2018 hingga tahun 2022.
Ironisnya, kegiatan-kegiatan fiktif ini bersumber dari APBDes Jiko yang ditotalkan mencapai ratusan juta rupiah selama kurun waktu tersebut.
Adapun untuk tahun 2018, tercatat ada empat (4) kegiatan yang diduga fiktif. Nilai kegiatan fiktif ini bahkan mencapai Rp 183.078.229. Empat kegiatan fiktif ini antara lain, jalan usaha tani dengan nilai Rp 80.579.029, pembagunan tembok penahan tanah dengan Rp 72.399.200, pekerjaan bronjong dengan nilai Rp 15.050.000. Kemudian pemeliharaan sarana dan prasarana perpustakaan taman baca dengan nilai Rp 15.050.000.
Kemudian di tahun 2019, juga dilaporkan ada tiga (3) kegiatan fiktif yang dilakukan oknum Kades Jiko. Total anggaran kegiatan fiktif ini mencapai Rp 57.600.000, dengan nama kegiatan antara lain, penyelenggaraan pos keamanan senilai Rp 21.600.000, pemeliharaan sarana dan prasarana pemuda senilai Rp 10 juta, rehabilitas peningkatan sarana dan prasarana senilai Rp 26.000.000.
Kemudian di tahun 2020 yaitu, tercatat ada dua kegiatan fiktif, yaitu pembinaan grup kesenian dan kebudayaan senilai Rp 18 juta, dan dana BLT sebesar Rp 99.900.000. Total dua kegiatan fiktif ini mencapai Rp 117.900.000.
Berikutnya, kegiatan tahun 2021 antara lain, pembinaan lembaga adat senilai Rp 19.800.000, kegiatan penanganan darurat bencana senilai Rp 61 juta, dan dana beasiswa miskin senilai Rp 36 juta. Anggaran untuk tiga kegiatan yang diduga fiktif ini totalnya mencapai Rp 116.800.000
Selanjutnya, kegiatan tahun 2022 yakni, kegiatan pembinaan grup kesenian dan adat dengan nilai Rp 19.800.000, kegiatan penanganan darurat bencana dengan nilai Rp 13.900.000, dan kegiatan pelatihan tenaga keamanan desa dengan nilai Rp 18 juta. Total anggaran tiga kegiatan yang diduga fiktif ini mencapai Rp 51.700.000.
“Total penyalahgunaan dana desa sejak tahun 2018-2022 dengan item kegiatan tersebut mencapai Rp 790.568.229.00 juta, itu diduga fiktif dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. Makanya kami laporkan masalah ini dan berharap ditindaklanjuti pihak kejaksaan,” pungkasnya.
Terpisah Kades Jiko, Suparjo Sarif saat diwawancarai Haliyora menyebut, laporan warga terkait kegiatan fisik yang diduga fiktif itu tidak sesuai dengan realitas.
“Laporan warga dan BPD desa Jiko yang disampaikan ke Kejari terkait item kegiatan fisik fiktif dan penyalahgunaan dana desa itu sebagian dokumennya tidak ada dalam desa,” katanya singkat. (Asbar-2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!