Kita sudah melakukan rapat dengan KPU, Kesbangpol, Satpol PP dan Polisi untuk melakukan penertiban
Susana Rotinsulu (Kordiv Hukum Bawaslu Haltim)
Maba, Maluku Utara- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Halmahera Timur (Haltim) bersama stakeholder bakal menertibkan Alat Peraga Sosialisasi atau APS (Baliho-red) yang dianggap tidak sesuai regulasi.
Hal itu disampaikan Kordiv Hukum Bawaslu Haltim, Susana Rotinsulu pasca rapat di kantor Bawaslu Haltim, Senin (30/10/2023).
Kepada awak media Susana mengatakan, pihaknya akan melibatkan KPU, Satpol PP, Kesbangpol, Personil Polres dan Panwaslu untuk melakukan penertiban tersebut.
“Kita sudah melakukan rapat dengan KPU, Kesbangpol, Satpol PP dan Polisi untuk melakukan penertiban,” katanya.
Disebutkan, sesuai arahan Bawaslu Provinsi Maluku Utara, Bawaslu kabupaten/kota diminta untuk mulai melakukan penertiban pada tanggal 30 Oktober hingga 2 November 2023.
“Penertiban sudah dilakukan oleh Bawaslu Provinsi sejak 26-29 Oktober, ditindaklanjuti untuk kabupaten kota mulai hari ini sampai tanggal 2 bulan depan,” sambungnya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya