Mantan pengurus GAMKI Haltim itu juga menambahkan, kegiatan penertiban akan dilaksanakan di seluruh kecamatan di Halmahera Timur.
“Kalau Bawaslu dan stakeholder kita fokus di ibukota kabupaten, sedangkan di kecamatan kita sudah instruksikan juga kepada jajaran panwaslu kecamatan untuk melakukan kegiatan serupa. Jadi kita sudah minta ke panwaslu kecamatan kalau di temukan ada APS yang tidak sesuai dengan PKPU maka wajib ditertibkan,” tegasnya.
Sementara itu, ditanyai waktu pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), dirinya mengaku waktu pemasangan APK baru dilakukan saat jadwal kampanye.
“Kalau saat ini kita sebut APS belum APK karena jadwal tahapan kampanye itu belum sampai, dalam APS itu juga tidak bisa memuat citra diri, nomor urut, logo partai dan sebagainya, nanti kalau sudah kampanye baru bisa dilakukan, jadi yang kita tertibkan besok itu APS yang tidak sesuai ketentuan,” pungkasnya. (RH/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!