Bobong, Maluku Utara – Mahkamah Konstitusi (MK) RI akan menyelenggarakan sidang pleno pengucapan putusan/ketetapan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Pulau Taliabu.
Sidang pleno putusan/ketetapan PHPU dengan perkara nomor 267/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini akan dilaksanakan pada hari ini Rabu, (05/02/2025) di ruang sidang gedung MK RI lantai II, Jln Medan Merdeka Barat Nomor 6 Jakarta.
Sidang berlangsung pada pukul 19.30 WIB, atau jam 09.30 Wit (malam).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Informasi yang dihimpun Haliyora.id, dalam persidangan ini akan diketahui perkara akan lanjut ke tahap pembuktian atau perkara dihentikan. Terhadap perkara yang lanjut ke tahap pembuktian, selanjutnya MK akan menggelar sidang pemeriksaan lanjutan yang akan dilaksanakan pada 7 hingga 17 Februari mendatang.
Untuk diketahui, kondisi Kamtibmas di wilayah Kabupaten Pulau Taliabu jelang sidang pleno putusan/ketetapan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) aman terkendali. (RHM/Red)