Perubahan jumlah kursi ini dipastikan terjadi karena berdasarkan hasil hitungan BPPd Kota Tikep yang berjumlah sekitar 4.631 dibagi pada setiap Dapilnya.
Tidore, Maluku Utara- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah merilis daftar alokasi kursi masing-masing daerah pemilihan (Dapil) baik DPR maupun DPRD (provinsi, kabupaten dan kota) untuk Pemilu 2024 pada 7 Februari 2023.
Berdasarkan data yang dihimpun Haliyora bersumber dari KPU RI, untuk Kota Tidore Kepulauan (Tikep) sendiri terjadi perubahan alokasi kursi di Daerah Pemilihan (Dapil) 1 dan 2, sementara Dapil 3 tetap atau tidak berubah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Di Dapil 1 yang mencakup Kecamatan Tidore dan Tidore Timur, jumlah kursi pada Pemilu Legislatif 2024 mengalami perubahan yaitu berkurang menjadi tujuh kursi. Jumlah ini berbeda dengan Pemilu tahun 2019, dimana alokasinya delapan kursi.
Berbeda dengan Dapil 1, Dapil 2 yang meliputi Kecamatan Oba, Oba Selatan, Oba Tengah dan Oba Utara mengalami penambahan kursi. Jika Pemilu 2019 lalu, jatah untuk kursi parlemen di Dapil ini hanya 10 kursi, namun pada Pemilu 2024, ada penambahan jatah satu kursi sehingga menjadi sebelas 11.
Sementara untuk Dapil 3 yang meliputi Kecamatan Tidore Selatan dan Tidore Utara masih tetap sama yaitu tujuh kursi baik Pemilu 2019 maupun 2024 mendatang.
Halaman : 1 2 Selanjutnya