Daruba, Maluku Utara – KPU Kabupaten Pulau Morotai, menjadwalkan pleno penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih periode 2024-2029 pada 6 Februari 2025.
Penetapan itu dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi menolak putusan dismissal sengketa Pilkada 2024 pada Selasa (4/2/2025) kemarin.
“Setelah hari ini (Selasa) hasil dari Mahkamah Konstitusi sudah ada, antara tanggal 5 atau tanggal 6 Februari 2025 penetapan KPU,” ungkap Komisioner KPU Morotai, Siti Marwa Kharie, Rabu (5/2/2025).
Sementara itu, Ketua Bawaslu Pulau Morotai, Ramla Molle, ketika dikonfirmasi wartawan mengatakan bahwa hakim konstitusi telah menolak perkara 19 dan perkara 69.
“Sesuai dengan putusan dari rapat para hakim konstitusi pada tanggal 30 Januari 2025 yang dibacakan secara terbuka pada tanggal 4 Februari 2025 menyatakan bahwa perkara 19 dan perkara 69 tidak dapat diterima,” jelas Ramla.
Halaman : 1 2 Selanjutnya