Tok! Dana Transfer ke Daerah Dipangkas 50 Persen

- Editor

Rabu, 5 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

iLustrasi

iLustrasi

Haliyora.id, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menerbitkan peraturan khusus untuk memangkas anggaran transfer ke daerah pada tahun ini, sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja APBN dan APBD tahun anggaran 2025.

Peraturan itu berupa Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi TKD menurut Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2024 Dalam Rangka Efisiensi Belanja APBN dan APBD 2025. KMK 29/2025 ini Sri Mulyani tetapkan pada 3 Februari 2025.

BACA JUGA  Lima Kandidat Daftar Penjaringan di PDIP Morotai, Satu Diantaranya Mantan Bupati

Dalam diktum kesatu KMK 29/2025, penyesuaian rincian alokasi Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2025 yang ditetapkan Sri Mulyani terdiri Kurang Bayar Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum; Dana Alokasi Khusus Fisik; Dana Otonomi Khusus; Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta; dan Dana Desa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rincian anggaran yang dipangkas dalam KMK untuk masing-masing komponen TKD itu dimasukkan dalam bentuk cadangan. Hal ini dibenarkan oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Luky Alfirman. “Betul (masuk ke dalam bentuk cadangan),” kata Luky, disadur dari CNBC Indonesia, Selasa (4/2/2025).

BACA JUGA  Protes SK Bodong PPPK, Sejumlah Nakes Datangi Kantor BKPPD

Untuk pos TKD dalam bentuk Kurang Bayar Dana Bagi Hasil anggaran yang dipangkas senilai Rp 13,90 triliun, dari total pagu 2025 sesuai Perpres 201/2024 senilai Rp 27,08 triliun. Artinya, TKD dalam bentuk Kurang Bayar Dana Bagi Hasil menjadi hanya sebesar Rp 13,90 triliun.

Berita Terkait

5 Desa di Halmahera Selatan Dikepung Banjir, Berikut Total Rumah dan Jumlah Warga yang Terdampak
Kasus Kredit Macet BPRS Halmahera Selatan Bakal Digiring ke KPK
Rakor Pengelolaan BOS dan Sosialisasi BOSDA Tahun 2025, Gubernur Sherly Tegaskan Ini
Aktivitas Meningkat Jelang Lebaran, Syahbandar Morotai : Kapal Bisa Operasi atau Tidak Tergantung BMKG
Komisi I DPRD Malut Dukung Gubernur Sherly Rombak Kabinet, Tapi dengan Syarat Ini
THR PPPK tak Sesuai Gaji Pokok, Begini Penjelasan Pemda Halmahera Selatan
Jelang Idul Fitri, Aktivitas Penumpang dan Kendaraan di Pelabuhan Feri Daruba Meningkat
Perkara Utang yang Seret Nama Walikota Ternate Dicabut, Pengacara Penggugat Ingatkan Ini 
Berita ini 154 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 23 Maret 2025 - 01:05 WIT

5 Desa di Halmahera Selatan Dikepung Banjir, Berikut Total Rumah dan Jumlah Warga yang Terdampak

Minggu, 23 Maret 2025 - 00:31 WIT

Kasus Kredit Macet BPRS Halmahera Selatan Bakal Digiring ke KPK

Sabtu, 22 Maret 2025 - 21:38 WIT

Rakor Pengelolaan BOS dan Sosialisasi BOSDA Tahun 2025, Gubernur Sherly Tegaskan Ini

Sabtu, 22 Maret 2025 - 21:08 WIT

Aktivitas Meningkat Jelang Lebaran, Syahbandar Morotai : Kapal Bisa Operasi atau Tidak Tergantung BMKG

Sabtu, 22 Maret 2025 - 20:53 WIT

Komisi I DPRD Malut Dukung Gubernur Sherly Rombak Kabinet, Tapi dengan Syarat Ini

Berita Terbaru

Praktisi Hukum, Sarwin Hi. Hakim

Headline

Kasus Kredit Macet BPRS Halmahera Selatan Bakal Digiring ke KPK

Minggu, 23 Mar 2025 - 00:31 WIT

error: Konten diproteksi !!