Ternate, Maluku Utara- Warga Kelurahan Sulamadaha, Kecamatan Ternate Barat turun ke jalan pada Senin (5/12/2022), mendesak Pemerintah Kota Ternate untuk merevisi kembali Perwali Nomor 53 tahun 2017 tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Kelurahan Sulamadaha Dan Kelurahan Takome yang diduga sepihak.
Aksi unjuk rasa yang dilakukan ini ditunjukan warga dengan memboikot aktivitas lalu lintas (lalin) kendaraan yang melintasi di kelurahan setempat.
Ketua Pemuda Kelurahan Sulamadaha, Sukiman Ibrahim mengatakan Perwali yang diterbitkan itu tanpa melalui sosialisasi dengan warga setempat. Selain itu, didalam Perwali itu juga tidak sesuai dengan tapal batas antara dua kelurahan yaitu Kelurahan Sulamadaha dengan Kelurahan Takome.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Peraturan Walikota Ternate Tentang No 53 Tahun 2017 Penetapan Dan Penegasan Batas Wilayah Kelurahan Sulamadaha Dan Kelurahan Takome dengan sengaja menyulut konflik horizontal, akibat dari terbitnya Perwali membuat masyarakat Kelurahan Sulamadaha dipaksa meninggalkan aspek sejarah yang menjadi identitas keabsahan peradaban orang Ternate,” kata Sukiman begitu dikonfirmasi di Kelurahan setempat.
Dikatakan, regulasi yang ditetapkan itu telah memanipulasi kebijakan, padahal Jikomalamo dan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kota Ternate secara kewilayahan merupakan areal Kelurahan Sulamadaha.
“Ini sangat jelas ada tendensius dan tanpa tahapan rapat koordinasi, sosialisasi ke masyarakat Sulamadaha. Hal ini sangat bertentangan dengan mekanisme peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 141 tahun 2017 tentang Tapal Batas Daerah dan Penyelesaian Konflik,” sebutnya.
Di sisi historis, kata Sukiman, faktanya menegaskan bahwa penetapan Perwali telah merusak adat dan kebudayan. Seharusnya tiap kebijakan maupun produk hukum itu wajib hukumnya pemerintah melakukan sosialisasi dengan tujuan terciptanya pemerintahan yang baik.
“Maka dengan ini segara mendesak kepada Pemkot Ternate untuk mencabut atau merevisi Perwali tersebut. Fakta sejarah dan menetapkan tapal batas Kelurahan Sulamadaha dan Kelurahan Takome sesuai dengan jarak masuk jalan menuju Jikomalamo arah ke utara dengan jarak 350 meter,” tandasnya. (Arul-2)