Halsel, Maluku Utara- Tidak menerima kekalahan, calon kepala desa (Cakades) Ocimaloleo Kecamatan Obi Selatan di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Nikolaus Souisa menggugat Panitia Pilkades desa setempat.
Gugatan tersebut dilayangkan ke Panitia Pilkades tingkat kabupaten lantaran Nicolas menduga Panitia Pilkades Desa Ocimaloleo tidak mengakomodir 24 orang pemilih dalan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Sebelumnya, Pilkades Desa Ocimaloleo yang diselenggarakan pada 12 November 2022 lalu telah berakhir. Hasil penghitungan suara dimenangkan oleh Cakades nomor urut 03 atas nama Samuel Jefris Beo dengan perolehan sebanyak 171 suara. Sementara Nikolaus Souisa, Cakades nomor urut 01 berada diurutan suara terbanyak kedua dengan memperoleh 158 suara, sementara diurutan ketiga yakni Cakades nomor urut 02 atas nama Yan Souisa yang memperoleh 71 suara. Dengan demikian, Pilkades untuk Desa Ocimaloleo dimenangkan oleh Samuel Jefris Beo.
Kuasa hukum, Cakades urur 03, Samuel Jefris Beo yakni Cristovan Loloh saat diwawancarai Haliyora menegaskan, tahapan Pilkades yang digelar pada 12 November di Desa Ocimaloleo sudah berakhir dan hasil penghitungan suara dimenangkan oleh kliennya dengan meraup 171 suara, selisih 13 suara dengan Cakades Nikolaus Souisa.
“Samuel Jefris Beo memperoleh 171 suara, menang selisih 13 suara dengan cakades Nikolaus Souisa tetapi digugat karena alasan ada 24 pemilih yang memiliki KTP dan KK tidak masuk dalam DPT, bahkan tidak diikutsertakan menyalurkan hak pilih,” kata Cristovan.
Cristovan menyebutkan bahwa jumlah DPT hasil verifikasi panitia Pilkades Desa Ocimaloleo sebanyak 501, jumlah surat suara 514 plus 0,25 persen, suara cadangan dalam tahapan pencoblosan jumlah partisipasi pemilih sebanyak 403, sementara sisa suara sebanyak 11.
“Jadi tidak ada masalah dalam tahapan pencoblosan hasil Pilkades Ocimaloleo, karena apa yang menjadi keberatan penggugat tidak dapat dibuktikan dalam persidangan perdana dihadapan tim majelis penyelesaian sengketa Pilkades Kabupaten,” sebutnya.
Cristovan lantas balik menyebut bahwa 24 pemilih yang didalilkan penggugat itu hanya akal-akalan saja, sebab ada 6 pemilih lainnya yang merupakan pendukung Cakades nomor urut 1, Nikolaus Souisa diberikan hak memilih mengunakan surat keterangan (Suket) berdasarkan kesepakatan panitia Pilkades dan para kontestan.
“Keberatan penggugat bahwa ada 24 pemilih tidak ikut serta memilih itu diindahkan panitia Pilkades hanya 6 orang berdasarkan mufakat saksi ketiga cakades ikut partisipasi coblos, tetapi belakangan digugat lagi pihak yang kalah karena masih ngotot 18 orang lainnya harus diikutsertakan lagi. Padahal terbukti mereka tidak memiliki KTP dan KK bagaimana ikut coblos, bahkan surat suara cadangan juga sudah dihabiskan lalu apa yang salah,” timpal Cristovan.
Ia menambahkan, hingga sidang kedua agenda pembacaan jawaban, pihak terkait serta saksi penggugat sudah mengakui bahwa ada 18 pemilih yang diminta ikut menyalurkan hak pilih itu ternyata tidak memiliki KTP dan KK bahkan tak terdaftar dalam DPT Pilkades Ocimaloleo.
“Mestinya majelis penyelesaian sengketa Pilkades Kabupaten lebih bijak dengan menggugurkan gugatan atau keberatan tersebut, karena faktanya klien kami sudah menang dalam Pilkades tersebut untuk apa digugat, pihak pemenang kedua itu tak mampu membuktikan keberatannya,” tutur Cristovan sambil optimis dapat memenangkan kliennya dalam persidangan lanjutan. (Asbar-***)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!