147 Incumbent Ikut Pilkades di Halsel, Faris : Syaratnya Bebas Temuan Inspektorat

Halsel, Maluku Utara- 147 Desa di Kabupaten Halmahera Selatan bakal menggelar Pilkades serentak pada Oktober 2022 nanti.

Sekertaris Dinas Peberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Halmahera Selatan, Faris Hi Madan menegaskan calon kades incumbent (Petahana) disyaratkan harus bebas dari temuan Inspektorat.

“Cakades petahan harus bebas dari temuan Inspektorat. Itu syarat untuk mencalonkan diri kembali,” tandas Faris, saat diwawancarai sejumlah wartawan di ruang kerjanya, Rabu (15/06/2022).

Faris menjelaskan, syarat bebas temuan bagi Cakades Incumbent pada Pilkades serentak Oktober 2022 itu dimaksudkan agar ada upaya dan rasa tanggungjawab dari oknum kades yang diduga menyalahgunakan Dana Desa agar mengembalikan jumlah uang sebagaimana tertuang dalam hasil audit Inspektorat.

Terkait penambahan syarat bebas temuan bagi cakades petahana, menurut mantan Komisioner KPUD Halsel ini sudah sesuai dengan pasal 33 huruf (m) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa yang disebutkan ”Syarat lain yag diatur dalam Peraturan Daerah”.

BACA JUGA  Pembangunan Ruas Jalan Obi Halsel Terhalang Pemprov Malut

“Pasal 33 huruf (m) itu membuka ruang penambahan poin syarat tersebut. Kita sudah selesai bahas dengan berbagai kajian dari sisi aturan, sehingga penambahan poin tersebut menjadi syarat mutlak Cakades Incumbent. Ini tidak menabrak aturan sebagaimana yang diperdebatkan sejumlah kalangan,”ujar Faris.

Ia mengaku, setelah ditujuk sebagai ketua panitia pilkades Serentak tingkat Kabupaten, dirinya telah mengkosulatasikan penambahan poin syarat bebas temuan bagi cakades petahan itu ke Kemendagri.

“Waktu saya berkonsultasi itu pihak Kemendagri merespon baik dan membolehkan penambahan poin syarat bebas temuan Inspektorat bagi cakades petahana dengan tujuan untuk kemaslahatan daerah. Atas respon dan persetujuan Kemendagri itulah maka dikeluarkan Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2022 tentang Petunjuk Tekhnis Tata cara Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Hamahera Selatan yang didalamnya memuat syarat bebas temuan bagi cakades petahan. Itu syarat mutlak,” tegasnya.

BACA JUGA  Pilkades Digelar Besok, Ini Harapan Pemda Sula

Untuk itu, sambung Faris, meski hingga saat ini masih ada perdebatan sejumlah kalangan terkat syarat bebas temuan tersebut, namun Faris memastikan Panitia Pilkades Kabupaten Halsel tetap akan menerapkan syarat tersebut.

“Pastinya kita tetap berlakukan syarat bebas temuan pada Pilkades serentak tahun ini (2022), meski masih ada polemik soal itu. Silahkan baca kembali Undang-Undang nomor 6 Taun 2014, terkait syarat calon kades,” tutup Faris. (Asbar-1)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah