Haltim, Maluku Utara- Gaji sejumlah ASN di Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) sementara ditahan Pemda setempat.
Itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Haltim Ricky Chairul Richfat kepada Haliyora, Kamis (16/06/2022).
Kata Ricky, gaji sejumlah ASN itu ditahan untuk sementara karena tidak melaksanakan tugasnya sebagai Abdi Negara. Jumlahnya pun fantastis, yakni lebih dari 700 orang. “Saat ini sebanyak 700 lebih ASN ditangguhkan pembayaran gaji mereka lantaran lalai melaksanakan tugasnya sebagai abdi negara,” ungkap Sekda.
Sekda mengaku sering mendapat laporan terkait indisipliner ASN dari pimpinan SKPD, bahkan di Dinas Pendidikan, sebanyak 29 ASN yang sudah bertahun-tahun tidak melaksanakan tugas.
“Tadi baru saja kepala Dinas Pendidikan melaporkan ada 29 orang guru yang tidak bertugas bertahun-tahun sehingga gajinya terpaksa ditahan,” ujarnya.
Sekda menjelaskan, penahanan gaji ASN tersebut berdasar usulan atau laporan SKPD yang membawahi ASN bersangkutan. Karena mereka yang lebih tahu kondisi stafnya, apakah dia malas berkantor dan sebagainya. Jadi bukan ansih keputusan Bupati, Wakil Bupati dan Sekda seperti issu yang berkembang di publik selama ini.
Dikatakan, meski gaji ASN tersebut ditahan namun menurut Sekda Kebijakan itu tersebut masih termasuk ringan. “Sebetulnya kebijakan menahan gaji mereka Itu masih termasuk ringan, karena Pemda masih mempertimbangkan aspek kemanusiaan. Sebab kalau ikuti aturan ASN, maka seharusnya diberhentikan dari PNS jika lalai menjalankan tugas selama tiga bulan berturut-turut,” ujarnya.
Sekda juga menyebut, kebijakan penahanan gaji ratusan PNS itu sudah sesuai prosedur.
“Selain pertimbangan kemanusiaan, kebijakan yang diambil ini juga sudah sesuai prosedur agar memotivasi kehadiran pegawai dalam menjalankan tugasnya sebagai abdi Negara. Sebab, ASN yang gajinya di tahan ini rata-rata tidak masuk kerja selam enam bulan, setelah itu masuk lagi selam satu bulan tapi menutut dibayar gajinya enam bulan itu, nanti setelah dibayar malas lagi. Nah ini yang membuat pimpinan SKPD-nya keberatan. Jadi Kita akan bayar gaji mereka jika yang bersangkutan sudah betul-betul melaksanakan tugas sebagai abdi Negara,” tandasnya.
Dikatakan, kebijakan penahanan gaji ASN malas itu ternyata efektif, karena saat ini sejumlah ASN yang sebelumnya malas berkantor sudah aktif berkantor sehingga gaji mereka mulai dibayar sesuai usulan pimpinan SKPD yang didisposisi Sekda kemudian ditindaklanjuti BPKAD.
“Yang saya disposisi sesui pernyataan dan absensi yang dimasukkan SKPD itu sudah 15 orang, yang lain mungkin masih ada di SKPD,” terang Sekda.
Mantan Kepala Bappeda Haltim itu menambahkan, sebelumnya Pemda pernah membayar gaji 12 ASN Haltim yang yang tidak lagi menjalankan tugas sehingga mendapat teguran tertulis dari BPKP. ” Itu surat tegurannya ada di BKD. Kita ditegur karna diduga membayar gaji ASN yang tidak lagi bertugas, kita di tegur. Jadi ini tidak seindah yang dibayangkan oleh semua orang. Kita juga pusing mau bayar gaji orang tetapi kalau tidak bertugas bagaimana kita mau bayar,” tandasnya.
Di akhir wawancara, sekda berjanji akan terus berupaya memperbaiki kondisi yang ada terkait kedisiplinan pegawai Pemda Haltim.
“Jadi perlu saya sampaikan, bahwa kondisi ini tidak seindah kata orang-orang di luar sana. Namun kita akan tetap berupaya memperbaiki kondisi ini secara bertahap terkait kedisiplinan pegawai,” pungkasnya. (RH-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!