Lagi, 2 Cakades Bikin ‘Keok’ Pemkab Halsel di PTUN Ambon, Lawyer : Bupati Segera Lantik

- Editor

Kamis, 1 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum Bambang Joisangadji, SH

Kuasa Hukum Bambang Joisangadji, SH

Labuha, Maluku Utara- Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Ambon, Maluku, mengabulkan gugatan dua calon kepala desa (cakades) yang melayangkan protes atas hasil Pilkades serentak di Kabupaten Halmahera Selatan tahun 2022 lalu.

Kedua cakades ini yaitu cakades Galala, Kecamatan Mandioli Selatan, Berly Marten, dan cakades Yomen di Kecamatan Kepulauan Joronga, Soleman Basirun. 

BACA JUGA  Akademisi Desak Bawaslu Periksa Kakanwil Kemenag Maluku Utara

Berdasarkan amar putusan yang dibacakan, majelis Hakim PTUN Ambon mengabulkan gugatan kedua penggugat tersebut untuk seluruhnya. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun putusan cakades Galala sebagaimana perkara yaitu dengan Nomor: 61/G/2023/PTUN.ABN, tertanggal 30 Januari 2024, sedangkan  putusan perkara cakades Yomen dengan Nomor: 60/G/2023/PTUN.ABN, tertanggal 31 Januari 2024. 

“Amar putusan sengketa Pilkades Galala dikabulkan dan dinyatakan membatalkan keputusan Bupati Halmahera Selatan Nomor 131 Tahun 2023 tentang pelantikan Kepala Desa terpilih pada 60 desa di 3 kecamatan, tanggal 27 Januari 2023, khusus lampiran nomor urut 22 Kecamatan Mandioli Selatan Desa Galala atas nama Kifli B. Pangau,” dikutip dari e-court PTUN Ambon, Kamis (01/02/2024). 

BACA JUGA  PAD Halteng 2024 Melejit, Pajak Air Permukaan Primadona

Berita Terkait

Bupati Rusli Sibua Komitmen Realisasikan Program ‘Dua-dua Juta’ untuk Janda dan Lansia
Di Sidang Paripurna DPRD, Walikota Ternate Klaim RPJMD 2025-2029 Searah dengan Pembangunan Nasional
Kisruh Tapal Batas 2 Desa di Sula Belum Temui Titik Terang, Warga Diminta Menahan Diri
Dikbud Malut Gelar Panggung Talenta untuk Siswa Berkebutuhan Khusus
Temuan Inspektorat Diabaikan, DPRD Sula Diminta Terbitkan Surat ‘Sakti’ Nonaktifkan Kades Kabau
Lelang Proyek Baru Capai 20 Persen, Karo PBJ Malut Ungkap Penyebabnya 
DPRD Respon Baik Proyek ‘Ternate Terang’, Tapi Ada Syaratnya
RDP tak Digubris Pejabat, DPRD Sula Diremehkan, Safrin: Kita Bakal Panggil Paksa
Berita ini 1,912 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 Juli 2025 - 20:07 WIT

Bupati Rusli Sibua Komitmen Realisasikan Program ‘Dua-dua Juta’ untuk Janda dan Lansia

Selasa, 8 Juli 2025 - 19:40 WIT

Di Sidang Paripurna DPRD, Walikota Ternate Klaim RPJMD 2025-2029 Searah dengan Pembangunan Nasional

Selasa, 8 Juli 2025 - 18:11 WIT

Kisruh Tapal Batas 2 Desa di Sula Belum Temui Titik Terang, Warga Diminta Menahan Diri

Selasa, 8 Juli 2025 - 17:56 WIT

Dikbud Malut Gelar Panggung Talenta untuk Siswa Berkebutuhan Khusus

Selasa, 8 Juli 2025 - 17:32 WIT

Lelang Proyek Baru Capai 20 Persen, Karo PBJ Malut Ungkap Penyebabnya 

Berita Terbaru

Opini

Budidaya yang Terlupakan

Selasa, 8 Jul 2025 - 19:59 WIT

error: Konten diproteksi !!