Labuha, Maluku Utara- Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Ambon, Maluku, mengabulkan gugatan dua calon kepala desa (cakades) yang melayangkan protes atas hasil Pilkades serentak di Kabupaten Halmahera Selatan tahun 2022 lalu.
Kedua cakades ini yaitu cakades Galala, Kecamatan Mandioli Selatan, Berly Marten, dan cakades Yomen di Kecamatan Kepulauan Joronga, Soleman Basirun.
Berdasarkan amar putusan yang dibacakan, majelis Hakim PTUN Ambon mengabulkan gugatan kedua penggugat tersebut untuk seluruhnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Adapun putusan cakades Galala sebagaimana perkara yaitu dengan Nomor: 61/G/2023/PTUN.ABN, tertanggal 30 Januari 2024, sedangkan putusan perkara cakades Yomen dengan Nomor: 60/G/2023/PTUN.ABN, tertanggal 31 Januari 2024.
“Amar putusan sengketa Pilkades Galala dikabulkan dan dinyatakan membatalkan keputusan Bupati Halmahera Selatan Nomor 131 Tahun 2023 tentang pelantikan Kepala Desa terpilih pada 60 desa di 3 kecamatan, tanggal 27 Januari 2023, khusus lampiran nomor urut 22 Kecamatan Mandioli Selatan Desa Galala atas nama Kifli B. Pangau,” dikutip dari e-court PTUN Ambon, Kamis (01/02/2024).
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya