Lagi, 2 Cakades Bikin ‘Keok’ Pemkab Halsel di PTUN Ambon, Lawyer : Bupati Segera Lantik

Labuha, Maluku Utara- Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Ambon, Maluku, mengabulkan gugatan dua calon kepala desa (cakades) yang melayangkan protes atas hasil Pilkades serentak di Kabupaten Halmahera Selatan tahun 2022 lalu.

Kedua cakades ini yaitu cakades Galala, Kecamatan Mandioli Selatan, Berly Marten, dan cakades Yomen di Kecamatan Kepulauan Joronga, Soleman Basirun. 

BACA JUGA  Kadis PUPR Ternate Mangkir, DPRD Tunda Rapat Pembahasan KUA-PPAS 2026

Berdasarkan amar putusan yang dibacakan, majelis Hakim PTUN Ambon mengabulkan gugatan kedua penggugat tersebut untuk seluruhnya. 

Adapun putusan cakades Galala sebagaimana perkara yaitu dengan Nomor: 61/G/2023/PTUN.ABN, tertanggal 30 Januari 2024, sedangkan  putusan perkara cakades Yomen dengan Nomor: 60/G/2023/PTUN.ABN, tertanggal 31 Januari 2024. 

“Amar putusan sengketa Pilkades Galala dikabulkan dan dinyatakan membatalkan keputusan Bupati Halmahera Selatan Nomor 131 Tahun 2023 tentang pelantikan Kepala Desa terpilih pada 60 desa di 3 kecamatan, tanggal 27 Januari 2023, khusus lampiran nomor urut 22 Kecamatan Mandioli Selatan Desa Galala atas nama Kifli B. Pangau,” dikutip dari e-court PTUN Ambon, Kamis (01/02/2024). 

BACA JUGA  Kasus Haornas, 53 Saksi Sudah Diperiksa
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah