Lagi, 2 Cakades Bikin ‘Keok’ Pemkab Halsel di PTUN Ambon, Lawyer : Bupati Segera Lantik

- Editor

Kamis, 1 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum Bambang Joisangadji, SH

Kuasa Hukum Bambang Joisangadji, SH

Begitu juga putusan sengketa Pilkades Yomen, majelis Hakim menyatakan membatalkan keputusan Bupati Halmahera Selatan Nomor 131 Tahun 2023 tentang pelantikan Kepala Desa terpilih pada 60 desa di 23 kecamatan tanggal 27 Januari 2023 khusus nomor urut 10 Kecamatan Kepulauan Joronga atas nama Irsan Borongkos. 

Majelis hakim juga mewajibkan kepada tergugat untuk mencabut keputusan Bupati Halmahera Selatan nomor 131 Tahun 2023 tersebut. Kemudian, menghukum kepada tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam sengketa ini sejumlah Rp 1.240.000.

BACA JUGA  Sejumlah Proyek di Taliabu tak Tuntas, Ternyata Ini Penyebabnya

Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Bambang Joisangaji kepada wartawan Haliyora.id berharap keputusan PTUN Ambon atas sengketa Pilkades Galala dan Yomen dapat ditindaklanjuti Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya berharap pak bupati agar segera melantik  kepala desa yang menang di PTUN Ambon sebagai bentuk kepatutan pemerintah terhadap putusan pengadilan. Karena, gugatan yang diajukan dua klien saya menjadi objek dalam perkara ini adalah SK Bupati. Dengan demikian, SK itu gugur atau batal demi hukum,” terangnya. 

BACA JUGA  Praktisi Hukum Desak DKPP Copot Ketua Bawaslu Ternate Kifli Sahlan

Menurut Bambang, apabila Pemkab dalam hal ini Bupati tidak menjalankan putusan dan tidak segera melantik kepala desa yang menang gugatan di PTUN Ambon maka secara hukum Bupati telah melakukan pelanggaran baru yang melawan hukum.

Berita Terkait

Program Kesehatan Gratis Warga Kurang Mampu di Ternate Terganjal Utang, DPRD Minta Komitmen Walikota
7 Bulan Menagih Bonus Juara Liga Tarkam di Morotai, Panitia : Kami Banyak Utang
Catat Batas Waktu Pelunasan Biaya Haji 2025
Pemerintah Berencana Naikan Iuran BPJS Tahun Depan : Warga Miskin Berobat Gratis!
Korban PHK Dapat Gaji 60 Persen Selama 6 Bulan
Satu Pejabat Dinas PUPR Taliabu Berpotensi jadi Tersangka Dugaan Korupsi MCK Fiktif
Kapolres Halteng Pimpin Sertijab PJU, Bondan Manikotomo Jabat Kasat Reskrim
Tersangka Kasus Mami Wagub Belum Diekspos, Kejati Malut Akui Punya Rencana
Berita ini 1,886 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 16 Februari 2025 - 19:47 WIT

Program Kesehatan Gratis Warga Kurang Mampu di Ternate Terganjal Utang, DPRD Minta Komitmen Walikota

Minggu, 16 Februari 2025 - 19:27 WIT

7 Bulan Menagih Bonus Juara Liga Tarkam di Morotai, Panitia : Kami Banyak Utang

Minggu, 16 Februari 2025 - 18:12 WIT

Catat Batas Waktu Pelunasan Biaya Haji 2025

Minggu, 16 Februari 2025 - 18:08 WIT

Pemerintah Berencana Naikan Iuran BPJS Tahun Depan : Warga Miskin Berobat Gratis!

Minggu, 16 Februari 2025 - 18:03 WIT

Korban PHK Dapat Gaji 60 Persen Selama 6 Bulan

Berita Terbaru

Calon Jamaah Haji (foto ilustrasi)

Headline

Catat Batas Waktu Pelunasan Biaya Haji 2025

Minggu, 16 Feb 2025 - 18:12 WIT

Foto Ilustrasi. Sumber/KOMPAS

Headline

Korban PHK Dapat Gaji 60 Persen Selama 6 Bulan

Minggu, 16 Feb 2025 - 18:03 WIT

error: Konten diproteksi !!