Begitu juga putusan sengketa Pilkades Yomen, majelis Hakim menyatakan membatalkan keputusan Bupati Halmahera Selatan Nomor 131 Tahun 2023 tentang pelantikan Kepala Desa terpilih pada 60 desa di 23 kecamatan tanggal 27 Januari 2023 khusus nomor urut 10 Kecamatan Kepulauan Joronga atas nama Irsan Borongkos.
Majelis hakim juga mewajibkan kepada tergugat untuk mencabut keputusan Bupati Halmahera Selatan nomor 131 Tahun 2023 tersebut. Kemudian, menghukum kepada tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam sengketa ini sejumlah Rp 1.240.000.
Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Bambang Joisangaji kepada wartawan Haliyora.id berharap keputusan PTUN Ambon atas sengketa Pilkades Galala dan Yomen dapat ditindaklanjuti Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya berharap pak bupati agar segera melantik kepala desa yang menang di PTUN Ambon sebagai bentuk kepatutan pemerintah terhadap putusan pengadilan. Karena, gugatan yang diajukan dua klien saya menjadi objek dalam perkara ini adalah SK Bupati. Dengan demikian, SK itu gugur atau batal demi hukum,” terangnya.
Menurut Bambang, apabila Pemkab dalam hal ini Bupati tidak menjalankan putusan dan tidak segera melantik kepala desa yang menang gugatan di PTUN Ambon maka secara hukum Bupati telah melakukan pelanggaran baru yang melawan hukum.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya