“Karena perkara yang sudah ada putusan pengadilan sifatnya sama seperti undang-undang, maka semestinya Bupati harus patuh dan segera melantik mantan Cakades yang sudah menang gugatan di PTUN Ambon,” tandasnya. (RA/Red)
Home / Headline / Kasus / Pemerintahan
“Karena perkara yang sudah ada putusan pengadilan sifatnya sama seperti undang-undang, maka semestinya Bupati harus patuh dan segera melantik mantan Cakades yang sudah menang gugatan di PTUN Ambon,” tandasnya. (RA/Red)