Labuha, Maluku Utara- Alat Peraga Kampanye (APK) dan Alat Peraga Sosialisasi (APS) milik partai politik (Parpol) dan Bacaleg yang tersebar di 30 Kecamatan di Kabupaten Halmahera Selatan akan ditertibkan pada Jumat pekan ini.
Anggota komisioner Bawaslu Halsel, Hans Wiliam Kurama saat diwawancarai Haliyora.id, usai memimpin rapat bersama sejumlah parpol peserta Pemilu 2024 di aula kantor Bawaslu menegaskan, penertiban APK dan APS tersebut sesuai dengan perintah PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
“Bawaslu memberikan kesempatan kepada parpol agar segera melakukan penertiban APK maupun APS hingga 2 November sebelum jadwal penertiban serentak yang melibatkan TNI/Polri pada Jumat nanti,” tegasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kata Wiliam, penertiban ini bersamaan dengan jadwal penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota legislatif yaitu pada tanggal 3 November 2023.
“Karena sudah sesuai legal standing setelah penetapan DCT jadi peserta Pemilu,” sebutnya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya