Makanya, hasil kesepakatan rapat internal fraksi menentukan agenda paripurna pergantian ketua DPRD Halsel
Muslim Hi. Rakib (Wakil Ketua DPRD Halsel)
Labuha, Maluku Utara- Wakil ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Halmahera Selatan, Muslim Hi. Rakib, angkat bicara mengenai ditundanya rapat paripurna pergantian Ketua DPRD yang tak memenuhi quorum.
Sebelumnya, rapat paripurna pergantian Ketua DPRD Halsel terpaksa ditunda untuk ketiga kalinya pada 27 Oktober lalu. Penundaan ini disebabkan karena rapat tidak memenuhi quorum.
“Jadi, selama paripurna dilaksanakan jika tidak memenuhi quorum tidak dapat dilaksanakan karena agenda yang dimaksud syaratnya harus penuhi quorum berdasarkan tatib DPRD. Apalagi ini merupakan agenda pengambilan keputusan jadi harus semuanya dilibatkan berbeda dengan rapat biasa,” kata Muslim saat diwawancarai Haliyora.id, Senin (30/10/2023).
Meski begitu, pembahasan mengenai penundaan ini akan dibicarakan di rapat internal fraksi.
Kata dia, rapat internal fraksi ini diberikan tanggungjawab kepada ketua-ketua fraksi untuk mengakomodir semua anggotanya saat paripurna lanjutan.
Halaman : 1 2 Selanjutnya