Petani Galela Geruduk Kantor DPRD Malut

Sofifi, Maluku Utara- Serikat Masyarakat Petani Galela Halmahera Utara (Halut) melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD Maluku Utara, Selasa (25/10/2022).

Massa aksi yang terdiri dari masyarakat tani dan mahasiswa itu menuntut Gubernur dan DPRD Maluku Utara agar turun tangan menyelesaikan sengketa tanah antara masyarakat dan PT. Global yang berjalan sudah sejak lama.

“Jadi harapan kami agar segera diselesaikan oleh Ketua DPRD, karena sudah 12 tahun masalah ini tidak ada solusinya,” kata Koordinator aksi SMPG, Fandi, di hadapan pimpinan DPRD Malut.

Massa aksi bersepakat tidak akan pulang sebelum tuntutan mereka belum dipenuhi oleh pemerintah.

“Kami petani sudah berkomitmen bahwa selama masalah belum selesai kita tidak akan pernah pulang, karena kita sudah berkomitmen mendapatkan hasil baru bisa pulang,” teriak salah seorang demonstran.

BACA JUGA  Dibangun dengan Dana Ratusan Miliar, Begini Kondisi RSUD Sofifi

Berikut 6 tuntutan demonstran yang disampaikan ke DPRD Provinsi Maluku Utara.

Mendesak Gubernur Maluku Utara dan BPN Provinsi Maluku Utara segera mencabut HGU 01 PT. Yabes Plantation Internasional, mendesak Gubernur dan DPRD Provinsi Maluku Utara segera membatalkan
perpanjangan HGU 02 PT. Global Agronusa Indonesia PT. GAI oleh BPN Maluku Utara atas permintaan PT. Yabes Plantation Internasional dan meminta Gubernur serta BPN Maluku Utara segera jelaskan terkait lahan cadangan yang di janjikan sejak tahun 1991.

Selanjutnya, BPN Maluku Utara segera jelaskan terkait surat balasan Komnas HAM tahun 1991, dimana dijelaskan bahwa BPN telah melakukan ploting tahap pertama dan sudah di berikan kepada petani pelepas lahan seluas 250 ribu hektar.

BACA JUGA  Demokrat Geser Golkar di Pimpinan Komisi II, DPRD Malut Memanas

Kemudian, mendesak DPRD Dan Dinas Naketrans Maluku Utara segera memanggil PT. Yabes Plantation Internasional yang telah memberhentikan 250 lebih karyawan tanpa kejelasan yang jelas, san mendesak Gubernur dan DPRD agar segera memanggil Kepala Dinas Kehutanan, Kepala Pertanian, Kepala BPN Maluku Utara karena daalam proses perpanjangan HGU melanggar ketentuan Undang-Umdang Pokok Agraria.

Sementara itu, amatan wartawan tampak aksi demonstrasi ini berjakan tertib dan aman hingga bubar. (Sam-2)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah