Tidore, Maluku Utara- Kepolisian Sektor (Polsek) Oba Polresta Tidore Kepulauan (Tikep) berhasil menggagalkan penyelundupan ribuan kantong minuman keras (miras) jenis Cap Tikus (CT) yang dibawa dari Kabupaten Halmahera Barat menuju Kabupaten Halmahera Tengah.
Kasi Humas Polresta Tikep, Iptu Irwansyah mengatakan, upaya penggagalan penyelundupan miras ini terjadi pada Selasa 4 Juli 2023, sore kemarin.
“Kemarin sore pukul 06.30 Wit, polisi dari Polsek Oba merazia miras. Dalam kegiatan razia tersebut, Kapolsek bersama anggota berhasil mengamankan miras jenis cap tikus berjumlah 1.115 kantong plastik yang dibawa oleh supir atas nama Dandi Dedene, umur 22 tahun dengan satu temannya, Juntor Dedene. Keduanya berasal dari Desa Baru di Kecamatan Ibu Selatan,” ungkap Iptu Irwansyah, Rabu (5/7/2023).
Dari razia ini polisi mengamankan cap tikus yang dikemas dalam ribuan kantong plastik yang diisi dalam 23 karung serta mobil yang digunakan terduga pelaku penyelundup, yakni satu unit mobil pick up jenis Carry warna hitam dengan plat Polisi DB 1681.
“Kapolsek Oba Iptu Samsir Usman memerintahkan anggota untuk mengamankan barang bukti serta sopir dan dimintai keterangan mereka. Dari keterangan pelaku, diperoleh bahwa miras tersebut dibawa ke Halmahera Tengah,” pungkas Irwansyah. (RY-2)
