Baru 8 Balon DPD RI yang Masukkan Dokumen Perbaikan, KPU Malut : Tak Lagi Diperpanjang

Baru 8 bakal calon anggota DPD RI Maluku Utara yang telah menyerahkan dokumen hasil perbaikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Utara, sementara 9 lainnya belum

Buchari Mahmud (Divisi Teknis Penyelenggara KPU Maluku Utara)

Ternate, Maluku Utara- Sebanyak delapan (8) bakal calon anggota DPD RI dari Provinsi Maluku Utara (Malut) telah menyerahkan dokumen hasil perbaikan ke KPU Provinsi Maluku Utara.

BACA JUGA  Satu Bacaleg di Halsel Aktif Jabat Bendahara Desa, KPU : Sudah Undur Diri

Divisi Teknis Penyelenggara KPU Maluku Utara, Buchari Mahmud saat diwawancarai wartawan menyebutkan, terhitung hingga Selasa 4 Juli 2023, dari seluruh bakal calon anggota DPD RI, 8 diantaranya sudah menyerahkan dokumen hasil perbaikan ke KPU, sementara 9 lainnya belum. 

“Baru 8 bakal calon anggota DPD RI Maluku Utara yang telah menyerahkan dokumen hasil perbaikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Utara, sementara 9 lainnya belum,” kata Buchari, Selasa (4/7/2023).

BACA JUGA  Hasil Survei LSI Denny JA, MHB-GAS Berpotensi Menangi Pilwako Ternate

Mengenai perbaikan yang dilakukan oleh Balon DPD itu kata Buchari, bervariatif seperti NIK-nya harus dicantumkan dan terdapat kekurangan dokumen syarat lain yang tidak diperbaiki seperti surat jasmani, rohani dan  narkoba.

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah