KPU Malut : Belum Ada Parpol Kembalikan Dokumen Perbaikan

Sampai hari ini belum ada parpol yang menyampaikan ke KPU terkait hasil perbaikan

Buchari Mahmud (Divisi Teknis Penyelenggara KPU Provinsi Maluku Utara)

Ternate, Maluku Utara- Memasuki hari ke 9 masa perbaikan sejak dibuka pada 26 Juni 2023, belum satupun partai politik (Parpol) yang menyampaikan hasil perbaikan dokumen persyaratan bakal calon legislatif-nya ke KPU Provinsi Maluku Utara.

BACA JUGA  Lama Vakum, Pemkot Ternate Target Wakilnya Masuk Paskibraka Tingkat Nasional Tahun Ini

“Sampai hari ini belum ada parpol yang menyampaikan ke KPU terkait hasil perbaikan. Setelah kita koordinasi mereka akan melakukan perbaikan pada hari Sabtu tanggal 8 Juli 2023, tetapi diharapkan lebih cepat lebih baik,” kata Divisi Teknis Penyelenggara KPU Provinsi Maluku Utara, Buchari Mahmud saat diwawancarai Haliyora.id, Selasa (3/7/2023). 

Dia mengungkapkan, dari seluruh partai politik peserta Pemilu 2024, hanya partai Hanura yang mengajukan bacaleg mereka dengan jumlah sedikit. “Rata-rata seluruh parpol ini memasukkan Bacalegnya 100 persen kecuali partai Hanura yang hanya mengajukan 44 bakal calon,” bebernya.

BACA JUGA  Sering Mati Lampu, Ini Penjelasan PLN Sula

Buchari berharap, seluruh parpol harus memperbaiki dokumen yang menjadi syarat Bacaleg mereka dan menyerahkannya ke KPU secepat mungkin sebelum batas waktu perbaikan yaitu 9 Juli 2023.

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah