Sampai hari ini belum ada parpol yang menyampaikan ke KPU terkait hasil perbaikan
Buchari Mahmud (Divisi Teknis Penyelenggara KPU Provinsi Maluku Utara)
Ternate, Maluku Utara- Memasuki hari ke 9 masa perbaikan sejak dibuka pada 26 Juni 2023, belum satupun partai politik (Parpol) yang menyampaikan hasil perbaikan dokumen persyaratan bakal calon legislatif-nya ke KPU Provinsi Maluku Utara.
“Sampai hari ini belum ada parpol yang menyampaikan ke KPU terkait hasil perbaikan. Setelah kita koordinasi mereka akan melakukan perbaikan pada hari Sabtu tanggal 8 Juli 2023, tetapi diharapkan lebih cepat lebih baik,” kata Divisi Teknis Penyelenggara KPU Provinsi Maluku Utara, Buchari Mahmud saat diwawancarai Haliyora.id, Selasa (3/7/2023).
Dia mengungkapkan, dari seluruh partai politik peserta Pemilu 2024, hanya partai Hanura yang mengajukan bacaleg mereka dengan jumlah sedikit. “Rata-rata seluruh parpol ini memasukkan Bacalegnya 100 persen kecuali partai Hanura yang hanya mengajukan 44 bakal calon,” bebernya.
Buchari berharap, seluruh parpol harus memperbaiki dokumen yang menjadi syarat Bacaleg mereka dan menyerahkannya ke KPU secepat mungkin sebelum batas waktu perbaikan yaitu 9 Juli 2023.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!